UU Kepariwisataan Baru Atur Ekosistem Wisata Lebih Adaptif
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang (UU). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Revisi undang-undang ini diharapkan menjawab berbagai tantangan tersebut dengan memberikan kepastian hukum dan arah pembangunan pariwisata yang adaptif.
Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana menyebut undang-undang baru ini akan menjadi fondasi penting dalam pengembangan pariwisata Indonesia. “Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia ke dunia, tetapi membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan sejumlah tantangan yang masih dihadapi sektor pariwisata, yakni kesenjangan pendidikan pariwisata serta rendahnya kesadaran kesiapsiagaan bencana, keamanan, kebersihan, dan keselamatan.
Revisi undang-undang ini diharapkan menjawab berbagai tantangan tersebut dengan memberikan kepastian hukum dan arah pembangunan pariwisata yang adaptif. “Pengembangan pariwisata harus menjaga keseimbangan antara pemberdayaan masyarakat, kelestarian lingkungan, peningkatan ekonomi, dan sinergi antarpemangku kepentingan,” tegas Widiyanti.
RUU ini memperkenalkan paradigma ekosistem kepariwisataan yang mendorong peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan formal dan informal, penanaman sadar wisata sejak dini, serta penguatan peran masyarakat lewat desa wisata. Regulasi ini juga mencakup pembangunan sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi, dan pengelolaan destinasi secara terpadu.
Dari sisi promosi, pemerintah akan memperkuat citra pariwisata nasional melalui promosi berbasis budaya, pelibatan diaspora, dan kolaborasi lintas kementerian. “Kegiatan, seperti pertunjukan seni, konvensi, pameran, hingga olahraga terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat identitas budaya,” kata Menpar.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menilai revisi ini merekonstruksi landasan filosofis pariwisata. “Jika sebelumnya pariwisata hanya dipandang sebagai pemanfaatan sumber daya, kini menjadi instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas nasional, dan hak asasi manusia untuk berwisata,” ujarnya.
Dengan disetujuinya RUU secara aklamasi, naskah akan dikirim ke Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan. Sesuai UUD 1945, bila tidak ditandatangani dalam 30 hari, undang-undang tersebut tetap sah dan berlaku.

