DPR Sahkan Revisi UU Kepariwisataan
JAKARTA, Investortrust.id -- DPR mengesahkan perubahan ketiga UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan atau UU Kepariwisataan. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025-2026, Kamis (2/10/2025).
"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti seruan setuju anggota yang hadir dalam ruang rapat.
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay dalam laporannya menjelaskan, secara aspek filosofis, RUU Kepariwisataan merekonstruksi landasan filosofis kepariwisataan nasional. Sebelumnya, pariwisata lebih dilihat sebagai pemanfaatan sumber daya.
Saleh menambahkan, secara aspek sosiologis, revisi UU Kepariwisataan hadir sebagai respons atas dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Menurutnya, terdapat kebutuhan agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal.
"Oleh karena itu, rancangan undang-undang ini secara tegas mengatur pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya, serta adaptasi terhadap tren global dan transformasi digital yang kini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial," ucapnya
Sementara itu secara aspek yuridis, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas dan tantangan kepariwisataan modern. Perkembangan seperti model pariwisata berkelanjutan, manajemen destinasi terpadu, mitigasi bencana, dan ekonomi digital memerlukan kerangka hukum yang lebih kuat, lebih adaptif dan komprehensif.
Saleh menuturkan, Undang-Undang Kepariwisataan yang baru disahkan menghadirkan sejumlah kebaruan, serta pengaturan yang fundamental dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009. Salah satunya yakni memperkenalkan konsep ekosistem kepariwisataan yang didefinisikan sebagai keterhubungan yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan kepariwisataan nasional.
"Ini mengubah cara pandang dari sekedar kumpulan usaha pariwisata menjadi sebuah sistem yang lebih holistik, terpadu, dan saling ketergantungan," ucapnya.
Kebaruan lainnya yakni restrukturisasi tata kelola strategis kepariwisataan, serta penguatan pilar utama kepariwisataan. Rancangan perubahan ketiga UU Kepariwisataan juga menambahkan bab-bab baru yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit, yaitu Bab 4A tentang perencanaan pembangunan kepariwisataan yang mewajibkan integrasi rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan dokumen perencanaan tata ruang di setiap tingkatan. Bab 4B tentang destinasi pariwisata yang didalamnya mengatur pengelolaan destinasi secara detail, termasuk memberikan hak prioritas kepada masyarakat lokal dan kewajiban mitigasi bencana. Bab 4C tentang pemasaran pariwisata, yaitu melembagakan pendekatan pemasaran yang modern berbasis data dan terkoordinasi.

