Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
"Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. “Penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli,” tutur dia.
Baca Juga
Menurut Nurcahyo, berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, keterangan saksi ahli petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik, Kejagungmenetapkan satu tersangka.
“Telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar dia.
Nadiem Makarim pada Kamis (4/9/2025) pagi kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019—2022 yang ditangani Kejagung.
Pemeriksaan Nadiem hari ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan Chief Executive Officer (CEO) Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selatan, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 08.55 WIB. Ia didampingi enam anggota tim kuasa hukum, salah satunya Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga
Nadiem tampak mengenakan kemeja berwarna hijau tua, celana panjang berwarna hitam, dan membawa tas jinjing. Ketika awak media bertanya mengenai pemeriksaan hari ini, Nadiem menekankan bahwa ia datang untuk memberikan kesaksian. “Dipanggil untuk kesaksian,” tutur dia.
Perihal barang yang dibawa maupun substansi pemeriksaan, ia tidak membeberkannya. “Terima kasih,” jawabnya singkat, seraya masuk ke dalam Gedung Jampidsus.
Sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Baca Juga
GOTO Tegaskan Tak Terkait Kasus Chromebook Kemendikbud, Nadiem dan Andre Sudah Mundur
Keempat tersangka adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Kemudian SW (Sri Wahyuningsih) sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada 2020–2021.
Selanjutnya MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama 2020–2021.
Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar sebelumnya mengungkapkan, program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan Home Page komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek. (ant)

