Korupsi Chrome Book Rp 1,98 T, Nadiem Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chrome OS.
Penetapan ini diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nadiem dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga
Nurcahyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Nadiem. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM,” kata Nurcahyo.
Menurut Nurcahyo, kasus ini berawal dari pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas produk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM). Pertemuan lanjutan menghasilkan kesepakatan menjadikan produk tersebut sebagai basis proyek pengadaan perangkat TIK Kemendikbudristek.
“Pada 6 Mei 2020 NAM mengundang jajarannya, termasuk dirjen PAUD dikdasmen, kepala badan litbang, dan staf khusus menteri, untuk rapat tertutup melalui zoom membahas pengadaan kelengkapan TIK menggunakan Chrome Book sesuai arahan NAM,” jelas Nurcahyo.
Ia menambahkan, pengadaan tersebut dilakukan meskipun sebelumnya produk Chrome Book pernah diuji coba pada 2019 dan dinilai gagal untuk digunakan di sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, tidak merespons surat dari Google terkait pengadaan tersebut. “Atas perintah NAM, pejabat di Kemendikbud membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mengunci spesifikasi hanya pada Chrome OS,” kata Nurcahyo.
Baca Juga
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler bidang Pendidikan yang mencantumkan spesifikasi Chrome OS sebagai acuan pengadaan.
Kerugian negara
Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dari proyek ini sekitar Rp 1,98 triliun, meskipun angka final masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” tutur Nurcahyo.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri yang dikenal sebagai pendiri Gojek sekaligus arsitek sejumlah program digitalisasi pendidikan.

