ESDM Pastikan 'Tipping Fee' Dihapus dalam Perpres Pembangkit Sampah, tapi Ini Catatannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tipping fee dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dihapuskan.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi menyebut, tipping fee masih akan berlaku bagi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang sudah berkontrak atau sedang berjalan sebelum revisi Perpres No. 25/2018 tersebut diterbitkan.
“Itu (tipping fee) di pasal peralihan nanti. Yang sudah berjalan, yang sudah berkontrak, dan sudah dimenangkan, itu mengikuti Perpes 35. Jadi masih ada tipping fee kalau untuk yang sebelumnya,” kata Eniya saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Sebagai informasi, tipping fee adalah biaya yang dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda) kepada pihak pengolahan sampah.
Baca Juga
Insentif Mobil Listrik Impor Harus Dihentikan, Dikhawatirkan Ganggu Iklim Investasi
Lebih lanjut, Eniya pun menjelaskan bahwa listrik yang berasal dari PLTSa akan secara otomatis disalurkan dan menjadi penugasan ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
"Itu sudah otomatis, nanti begitu perizinan sampahnya dikeluarkan, itu sudah otomatis menjadi kewajiban PLN sebagai penugasan dari Menteri ESDM juga, untuk membeli listrik dari PLTSa," ucap Eniya.
Baca Juga
Diambil Alih Danantara, Proyek Ubah Sampah Jadi Listrik Ditargetkan Rampung 18 Bulan
Sebelum ini, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebutkan, harga pokok produksi (HPP) yang harus dibayarkan PLN akan disamakan sesuai dengan Perpres No. 35 Tahun 2018, yaitu kisaran 13 sen per kilowatt-hour (kWh).
Sementara itu, revisi dari perpres tersebut nantinya akan mengakomodasi semua jenis teknologi PLTSa, termasuk refuse derived fuel (RDF), pirolisis, dan jenis lainnya.

