'Tipping Fee' Dihapus, Harga Listrik dari Pembangkit Sampah Jadi US$ 20 Per Kwh
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan harga jual listrik dari proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau waste to energy kepada PT PLN (Persero) sebesar US$ 0,20 per kilowatt hour (kWh).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebutkan, sebelum ini harga jual listrik dari PLTSa ditentukan paling tinggi sebesar US$ 0,13. Namun, karena dihapusnya skema tipping fee, maka harga jual listrik dari PLTSa ke PLN pun mengalami penyesuaian.
Baca Juga
“Jadi untuk tipping fee, ini banyak pemerintah daerah yang tidak mampu untuk mengalokasikan tipping fee karena terbatasnya ruang fiskal yang ada di daerah. Jadi nanti harga jual ke PLN itu sudah termasuk tipping fee-nya sekitar US$ 0,20 per kWh,” kata Yuliot di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Tipping fee adalah biaya yang dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda) kepada pihak pengolahan sampah. Penghapusan tipping fee ini akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Yuliot menerangkan, Kementerian ESDM menargetkan aturan pemanfaatan sampah menjadi energi listrik melalui PLTSa rampung pada September 2025 ini. Nantinya, aturan tersebut akan menjadi payung hukum rencana PLTSa di Indonesia. "Kita targetnya bulan September ini sudah bisa selesai," ucap Yuliot.
Baca Juga
Pegadaian Peduli Pendidikan Rakyat, Berikan Beasiswa Bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia
Sebelum ini, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi menyebut, tipping fee masih akan berlaku bagi PLTSa yang sudah berkontrak atau sedang berjalan sebelum revisi Perpres No. 35/2018 tersebut diterbitkan.
“Itu (tipping fee) di pasal peralihan nanti. Yang sudah berjalan, yang sudah berkontrak, dan sudah dimenangkan, itu mengikuti Perpes 35. Jadi masih ada tipping fee kalau untuk yang sebelumnya,” kata Eniya saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta.

