Soal Kelanjutan Harga Gas Murah (HGBT), ESDM Masih Hitung Harga Hulu dan 'Toll Fee'
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan saat ini mereka masih melakukan perhitungan harga sebelum menetapkan kebijakan program harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri tahun 2025.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, perhitungan yang dilakukan oleh pihaknya adalah terkait dengan harga di hulu dan juga toll fee.
“Kita masih menyelesaikan. Sebetulnya ini masih di saya nih, barangnya masih di saya. Masih di Dirjen Migas. Kita ini ingin memastikan bahwa gasnya itu ter-deliver kepada konsumen dengan harga yang baik,” kata Dadan saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jumat (10/1/2025).
Dijelaskan oleh Dadan, yang disebut dengan HGBT adalah kebijakan pemerintah untuk mengatur harga. Sementara itu, terkait dengan mengatur pasokan, itu mengacu pada perjanjian jual-belinya yang sekarang ada alias perjanjian jual beli gas bumi (PJBG).
Baca Juga
Bahlil Akui Sektor Industri Penerima Gas Murah Berpotensi Dikurangi
“Misalkan harganya US$ 8 per MMBTU perjanjiannya dengan produsen gas. Kemudian dengan HGBT, dengan rekomendasi dari Menteri Perindustrian, ini bisa jadi US$ 7 per MMBTU. Itu aja tuh yang kita atur di kita itu,” terang dia.
Kendati demikian, Dadan menerangkan bahwa Kementerian ESDM tetap melihat dari dua sisi, yaitu adalah kecukupan penerimaan negara dan kecukupan gasnya.
“Sebenarnya kita tidak perlu melihat suplai gasnya. Kan sudah ada. Tapi nanti komposisi penerimaan negara dan komposisi penerimaan dari KKKS itu akan berubah begitu komposisi yang HGBT-nya misalkan naik. Kan totalnya itu menjadi berkurang. Itulah yang sedang saya pastikan sekarang,” ungkap Dadan.
Sebagai informasi, tahun lalu ada 258 pelanggan di tujuh sektor industri yang mendapatkan manfaat HGBT, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Ketujuh sektor industri tersebut bisa mendapatkan gas di bawah harga pasar, yakni senilai US$ 6 per MMBTU.
“258 pelanggan itu dilihat satu-satu. Itu baru harga hulu. Kemudian dilihat lagi harga toll fee-nya. Ada usulan misalkan dari transporternya untuk meminta penyesuaian. Kan kita lihat. Secara keekonomiannya kan harus dilihat juga,” beber Dadan.
Dadan tidak memungkiri, untuk tahun 2025 ini ada usulan dari Kementerian Perindustrian untuk memperluas sektor industri yang menerima manfaat HGBT tersebut. Namun, untuk penambahan sektor industri tersebut perlu dilakukan rapat bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Ada yang usulannya itu ada dua jenis. Satu yang sektor industri-nya sama, yang dengan yang sekarang yang existing, yang tujuh sektor. Terus ada juga yang di luar itu (penambahan sektor). Untuk yang di luar, itu perlu ada rapat yang dipimpin oleh Presiden. Nah ini kita belum untuk yang itu,” ucapnya.

