Diambil Alih Danantara, Proyek Ubah Sampah Jadi Listrik Ditargetkan Rampung 18 Bulan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator (Menko) bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkap arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait proyek waste to energy atau mengubah sampah menjadi energi listrik. Ia menyebut, proyek ini bertujuan menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah yang mandek selama 10 tahun terakhir.
Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, Prabowo meminta agar proyek ini segera dirampungkan paling lambat dalam kurun waktu 18 bulan. "Presiden menegur kami, 18 bulan bisa selesai. Kita usahakan," kata dia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025) seusai menghadiri rapat terbatas bersama Prabowo.
Baca Juga
Alfamidi Latih Warga Bank Sampah Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun
Menurut Zulhas, kontrak proyek telah selesai ditandatangani dan kini menunggu peraturan presiden (perpres) yang diperkirakan turun dalam 1 hari hingga 2 hari ke depan.
Ia menuturkan, administrasi diproyeksikan memakan waktu 6 bulan dan masa pengerjaan selama 18 bulan. Namun, kata dia, Presiden mendorong percepatan agar keseluruhan proyek bisa selesai lebih cepat dari target awal 2 tahun.
Untuk mendorong percepatan pengelolaan sampah, ia menyebut pemerintah telah menunjuk Danantara untuk mengambil kendali. Ia berujar, keterlibatan Danantara akan memangkas panjangnya rantai birokrasi yang selama ini menghambat realisasi proyek.
Baca Juga
Pengelolaan Sampah Daerah Mandek, Pusat Turun Tangan dengan Anggaran Rp 13,36 Triliun
Menurutnya, dengan skema baru, proses kontrak hanya melibatkan Danantara, PLN, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Dahulu kan ada tipping fee, melibatkan bupati, gubernur, DPRD kabupaten, juga provinsi, menteri keuangan, menteri lingkungan hidup, menteri energi, kemudian PLN. Nanti enggak. Dari Danantara kontrak ke PLN, dikerjakan, nanti dari ESDM izinnya, selesai," ungkapnya.
Sebelumnya dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Juni 2025, Presiden Prabowo menginstruksikan percepatan penanganan sampah melalui skema hulu, seperti tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang) atau TPS-3R dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), serta hilir, seperti waste to energy (WTE) dan refuse-derived fuel (RDF), dengan melibatkan pemerintah daerah sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008.

