40 Bandara Internasional di RI Jadi Tantangan Baru untuk Daerah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pengamat penerbangan sekaligus Dewan Pakar Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Alvin Lie menanggapi keputusan pemerintah membuka 40 bandara berstatus internasional dari sebelumnya 17 bandara.
Alvin menyebutkan, selama ini bandara internasional di Indonesia mayoritas justru melayani penumpang dengan paspor Indonesia. Sementara penumpang asing hanya mendominasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dan Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo.
“Bandara-bandara yang selama ini berstatus internasional lebih banyak memfasilitasi orang Indonesia ke luar negeri. Kalau Bali jelas di atas 90% penumpangnya pemegang paspor asing, kemudian disusul Labuan Bajo,” ujar Alvin di kantor Boeing, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Ia menilai pembukaan bandara internasional sebaiknya diikuti kewajiban pemerintah daerah (pemda) untuk mempromosikan potensi daerah masing-masing ke luar negeri. “Kalau tidak, bandara itu hanya memfasilitasi penumpang Indonesia ke luar negeri,” kata Alvin.
Berdasarkan risetnya, Alvin memaparkan, jumlah penumpang rute internasional di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) pada 2023 merupakan yang tertinggi. Namun, pada 2024 turun dan sepanjang Januari-Mei 2025 hanya mencapai 30% dari total penumpang 2024.
Alvin mencontohkan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) lebih banyak melayani wisatawan domestik pergi keluar negeri ketimbang wisatawan asing datang ke Tanah Air. "Soekarno-Hatta itu, penumpang asingnya hanya sekitar 30%. Sisanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI)," ungkap dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) resmi menetapkan 36 bandar udara (bandara) umum sebagai bandara internasional.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Selain itu, tiga bandara khusus dan satu bandara daerah juga ditetapkan sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa, langkah ini bertujuan memperkuat konektivitas penerbangan internasional di Indonesia, yang diharapkan mempermudah arus perdagangan, memperkuat sektor pariwisata dan mendukung pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah.
"Setiap bandara yang berstatus internasional wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Selain itu, fasilitas Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina harus disiapkan untuk melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri," kata Lukman beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, daftar 36 bandara umum yang mendapatkan status internasional mencakup bandara besar, seperti Soekarno-Hatta di Tangerang, I Gusti Ngurah Rai di Bali, hingga sejumlah bandara di daerah, seperti Sultan Iskandar Muda di Aceh, Kertajati di Jawa Barat, dan Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tiga bandar udara khusus yang ditetapkan sebagai bandara internasional secara terbatas, antara lain Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau, Bandar Udara Khusus Weda Bay di Maluku Utara, dan Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park di Sulawesi Tengah," ungkap Lukman.
Sementara, Bandara Bersujud di Kalimantan Selatan juga ditetapkan sebagai bandara internasional dengan persyaratan khusus.

