Bagikan

40 Bandara di Indonesia Resmi Jadi Gerbang Internasional

Poin Penting

36 bandara umum dan 4 bandara khusus resmi berstatus internasional.
Tujuannya memperkuat konektivitas, pariwisata, dan perdagangan.
Evaluasi kesiapan dan kinerja bandara dilakukan minimal 2 tahun sekali.

JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) resmi menetapkan 36 bandar udara (bandara) umum sebagai bandara internasional.


Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Selain itu, tiga bandara khusus dan satu bandara daerah juga ditetapkan sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.


Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa, langkah ini bertujuan memperkuat konektivitas penerbangan internasional di Indonesia, yang diharapkan mempermudah arus perdagangan, memperkuat sektor pariwisata, dan mendukung pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah.

Baca Juga

Dari 2 Jadi 3 Penerbangan Seminggu, Bandara Prins Mandapar Catat Okupansi Penumpang 101%


"Setiap bandara yang berstatus internasional wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Selain itu, fasilitas Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina harus disiapkan untuk melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri," kata Lukman dalam keterangannya, Senin (11/8/2025). 


Dia menambahkan, daftar 36 bandara umum yang mendapatkan status internasional mencakup bandara besar, seperti Soekarno-Hatta di Tangerang, I Gusti Ngurah Rai di Bali, hingga sejumlah bandara di daerah, seperti Sultan Iskandar Muda di Aceh, Kertajati di Jawa Barat, dan Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Suasana di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. (Foto: Antara) ()
Source: Antara


"Tiga bandar udara khusus yang ditetapkan sebagai bandara internasional secara terbatas, antara lain Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau, Bandar Udara Khusus Weda Bay di Maluku Utara, dan Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park di Sulawesi Tengah," ungkap Lukman.


Sementara, Bandar Udara Bersujud di Kalimantan Selatan juga ditetapkan sebagai bandara internasional dengan persyaratan khusus.. 


Lukman juga menegaskan, pemerintah daerah dan pengelola bandara diwajibkan melengkapi dokumen dan persyaratan teknis, termasuk surat pertimbangan dari kementerian terkait, dalam waktu 6 bulan sejak keputusan ini diterbitkan. "Selanjutnya, kami akan melakukan evaluasi kesiapan dan kinerja setiap bandara minimal 2 tahun sekali untuk menentukan kelanjutan status internasional," ujarnya. 


Ia berharap, penetapan 36 bandara internasional baru ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global sekaligus membuka peluang baru di bidang ekonomi, perdagangan, dan pariwisata dengan distribusi yang lebih merata di seluruh wilayah.

Baca Juga

Mulai Agustus 2025, Sebagian Penerbangan Berjadwal Pindah dari Bandara Halim ke Soetta


Berikut daftar 36 bandara internasional yang resmi ditetapkan pemerintah:

1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh;
2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara;
3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat;
4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau;
5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau;
6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten;
7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi Jakarta;
8. Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat;
9. Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;
10. Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur;
11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali;
12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat;
13. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur;
14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan;
15. Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Sulawesi Utara;
16. Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua;
17. Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;
18. Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Sumatera Selatan;
19. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung;
20. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah;
21. Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan;
22. Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Kalimantan Barat;
23. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara;
24. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
25. Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung;
26. Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah;
27. Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur;
28. Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Kalimantan Utara;
29. Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur;
30. Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Maluku;
31. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Papua;
32. Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Papua Selatan;
33. Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur;
34. Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Sulawesi Tengah;
35. Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Papua Barat Daya; dan
36. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024