Pemerintah Tambah 5 Bandara Internasional untuk Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan lima bandara baru sebagai bandara internasional pada awal tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan KM 30 Tahun 2025.
Dengan penambahan tersebut, jumlah bandara internasional di Indonesia kini mencapai 22, meningkat dari 17 bandara sebagaimana diatur dalam KM 31 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa langkah ini merupakan strategi memperkuat konektivitas penerbangan internasional guna mendukung sektor pariwisata dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penetapan bandara internasional dilakukan secara terukur, mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi lalu lintas udara luar negeri, serta integrasi dengan sistem transportasi antarmoda. Ini langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif,” ujar Lukman, dikutip Kamis (7/8/2025).
Tiga bandara ditetapkan melalui KM 26 Tahun 2025, yaitu Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara H.A.S. Hanandjoeddin (Bangka Belitung), dan Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang). Sementara dua lainnya ditetapkan lewat KM 30 Tahun 2025, yakni Bandara Syamsuddin Noor (Banjarmasin) dan Bandara Supadio (Pontianak).
Baca Juga
Mulai Agustus 2025, Sebagian Penerbangan Berjadwal Pindah dari Bandara Halim ke Soetta
Penetapan status internasional ini didasarkan pada kajian komprehensif, mencakup proyeksi pertumbuhan rute internasional, sebaran geografis terhadap bandara eksisting, kesiapan fasilitas dan layanan pendukung seperti imigrasi dan karantina, serta kelayakan teknis-operasional sesuai standar keselamatan dan pelayanan penerbangan.
Lukman menegaskan bahwa Kemenhub menerapkan prinsip kehati-hatian dan berbasis data dalam setiap keputusan.
“Ditjen Hubud berkomitmen melakukan pengawasan ketat dan pendampingan terhadap operasional bandara baru dengan standar 3S1C: Safety, Security, Services, dan Compliance,” tegasnya.
Kemenhub juga terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, operator bandara, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjamin kelancaran operasional dan memperkuat ekosistem penerbangan yang terbuka serta kompetitif.
“Penambahan bandara internasional ini adalah komitmen kami untuk menghadirkan layanan udara merata, berkualitas, dan berstandar global bagi masyarakat,” tambah Lukman.
Meski telah ditetapkan, status internasional bukanlah keputusan final dan bersifat tetap. Ditjen Hubud akan terus mengevaluasi performa masing-masing bandara berdasarkan volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung.
“Evaluasi berkala akan menjadi dasar untuk mempertahankan atau meninjau ulang status internasional, agar tetap relevan dengan kebutuhan pengguna jasa dan dinamika industri penerbangan,” tutupnya.

