WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa, Saatnya Saham CPO?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Panel World Trade Organization (WTO) resmi mengeluarkan putusan yang menguatkan posisi Indonesia atas sejumlah klaim utama terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia. Sengketa ini telah diajukan sejak 2023, menyusul kebijakan bea masuk yang dinilai tidak sesuai dengan aturan WTO.
Keputusan ini diperkirakan akan berdampak positif terhadap emiten perkebunan kelapa sawit maupun produksen minyak sawit (crude palm oil/CPO) yang menjadi bahan baku utama pembuatan biodiesel di Indonesia.
Baca Juga
Menkeu: Negara-negara Besar Mulai Tak Percaya Peran WTO dan IMF
Dalam putusannya, WTO merekomendasikan Uni Eropa untuk menyelaraskan kebijakannya dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement). Uni Eropa sendiri merupakan pasar strategis bagi ekspor minyak sawit dan biodiesel Indonesia, di mana Indonesia tercatat sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia. Putusan ini menegaskan langkah Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang lebih adil untuk produk nasional.
“Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa. Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, maka tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan. Nah kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam penjelasan resminya di Jakarta, Sabtu (23/08).
Dia menambahkan, pemerintah akan mempersiapkan langkah implementasi yang terukur atas putusan WTO ini. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut menjadi katalis positif bagi pengembangan komoditas ekspor unggulan Indonesia, khususnya biodiesel dan produk turunan kelapa sawit.
Baca Juga
IEU CEPA Untungkan Pasar Ekspor di Tengah Hantaman Tarif Trump
Ke depan, menurut dia, pemerintah memastikan akan terus mengawal proses tindak lanjut keputusan WTO dengan pendekatan solutif, menjunjung tinggi kolaborasi internasional, sekaligus tetap memprioritaskan kepentingan nasional dalam percaturan perdagangan global.
Sebelumnya, perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) telah memasuki tahap akhir setelah sembilan tahun perundingan. Airlangga mengatakan, kesepakatan akhir IEU-CEPA merupakan momentum penting di tengah perekonomian global yang masih diselimuti ketidakpastian.
Baca Juga
Meski Target Laba Direvisi Turun, Saham SILO Tetap Direkomendasikan Beli
Hubungan ekonomi Indonesia dan UE terus menunjukkan tren positif dengan nilai perdagangan mencapai US$ 30,1 miliar pada 2024. UE merupakan mitra dagang terbesar kelima bagi Indonesia, sementara Indonesia menempati posisi sebagai mitra dagang ke-33 bagi UE. Neraca perdagangan kedua pihak membukukan surplus bagi Indonesia, dengan peningkatan signifikan dari US$ 2,5 miliar pada 2023 menjadi US$ 4,5 miliar pada 2024.
Saat ini, penyusunan dokumen hukum domestik tengah berlangsung dengan target memakan waktu sekitar enam bulan atau lebih. Penandatanganan secara resmi ditargetkan terealisasi pada kuartal II atau III tahun 2026. Proses selanjutnya akan memasuki tahap ratifikasi, namun belum dipastikan apakah dilakukan melalui undang-undang atau peraturan presiden.

