Mendag Sesalkan Uni Eropa Ajukan Banding atas Sengketa Biodiesel ke WTO
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Indonesia dalam hal ini Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyesalkan langkah Uni Eropa (UE) tetap mengajukan banding atas putusan sengketa biodiesel ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal ini karena banding itu diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi (appeal into the void).
Pemerintah Indonesia mendorong Uni Eropa (UE) untuk mengadopsi putusan Panel Sengketa DS618 WTO terkait kebijakan countervailing duties (CVD) biodiesel Indonesia yang diumumkan pada 26 September 2025.
“Keputusan UE untuk mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 tidak relevan. Proses pengambilan keputusan panel telah dilakukan sesuai prosedur, serta dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel. Langkah banding ini kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga
RI Menangi Sengketa Biodiesel, Kemendag Harap Uni Eropa Tak Ajukan Banding ke WTO
Sebelumnya, Uni Eropa menuduh Indonesia memberikan subsidi ilegal yang menyebabkan ancaman kerugian material bagi industri biodiesel di Eropa. Atas dasar itu, sejak November 2019, UE mengenakan bea masuk imbalan sebesar 8% sampai dengan 18% terhadap biodiesel asal Indonesia.
Merespons kebijakan tersebut, Indonesia menggugat melalui mekanisme sengketa WTO pada Agustus 2023. Dua tahun kemudian, tepatnya Agustus 2025, Panel WTO memutuskan memenangkan Indonesia dalam kasus DS618.
Mendag Budi mengatakan, pemerintah Indonesia tetap menghormati hak prosedural UE untuk mengajukan banding. Namun, Badan Banding WTO saat ini tidak berfungsi akibat blokade Amerika Serikat terhadap pengisian keanggotaan sehingga tidak ada kuorum minimum untuk memproses kasus banding.
Baca Juga
Menang Sengketa Dagang di WTO, Ekspor Biodiesel RI ke Eropa Rerata Capai US$ 319,7 Juta
Menurut Mendag Budi, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai niat baik dan komitmen Uni Eropa dalam menyelesaikan sengketa secara adil. Meskipun banding merupakan hak setiap anggota WTO, Mendag Budi menilai langkah UE sebagai upaya untuk mengulur waktu.
“Karena itu, Indonesia mendorong UE untuk bekerja sama secara konstruktif, mengadopsi putusan panel, serta turut mengatasi kelumpuhan sistem penyelesaian sengketa WTO. Selanjutnya, Indonesia akan mengambil langkah strategis untuk mengamankan dan memperluas akses pasar biodiesel ke UE,” beber Mendag.

