RI Menangi Sengketa Biodiesel, Kemendag Harap Uni Eropa Tak Ajukan Banding ke WTO
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap Uni Eropa (UE) menerima hasil putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) berupa pencabutan bea masuk imbalan atau countervailing duties (CVD) biodiesel yang diberlakukan terhadap Indonesia. Dengan demikian, kemenangan Indonesia dalam sengketa itu bersifat final.
"Tentunya kami berharap keputusan panel WTO bisa diterima dan diadopsi oleh Indonesia dan oleh UE," ucap Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Kendati demikian, menurut Djatmiko, tidak menutup kemungkinan UE mengajukan banding atau menolak putusan WTO tersebut. Banding dapat dilakukan UE melalui Badan Banding (AB WTO) dan ad-hoc.
Baca Juga
Begini Kronologi Lengkap Kemenangan Telak RI Lawan Eropa di Sengketa Biodiesel
Djatmiko mengungkapkan, jika UE mengajukan banding melalui Badan Banding (AB WTO), sikap pemerintah Indonesia tidak bisa menghalangi, karena hal tersebut merupakan hak UE.
"Kalau UE menempuh langkah itu, kita nggak bisa menahan, itu hak UE sepenuhnya, seperti Indonesia menggunakan hak kita untuk menempuh banding," ujar Djatmiko.
Dia menjelaskan, setelah WTO memutuskan hasil sengketa biodiesel pada 22 Agustus 2025, Indonesia dan UE memiliki waktu 20-60 hari untuk mempertimbangkan menerima atau mengadopsi putusan panel, atau menempuh upaya banding.
Baca Juga
Menang Sengketa Dagang di WTO, Ekspor Biodiesel RI ke Eropa Rerata Capai US$ 319,7 Juta
Panel WTO dalam sengketa biodiesel menyatakan, kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO. Komisi UE sebelumnya mengenakan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel.
Subsidi tersebut, menurut Komisi UE, diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit yang menyebabkan distorsi harga.

