Menang Sengketa Dagang di WTO, Ekspor Biodiesel RI ke Eropa Rerata Capai US$ 319,7 Juta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa tetap mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,7% sepanjang periode 2020–2024. Nilai ekspor rata-rata tercatat mencapai US$ 319,7 juta, meskipun produk biodiesel Indonesia masih dikenakan bea imbalan (countervailing duties/CVD) sebesar 8%–18%.
“Ekspor ke Uni Eropa tetap tumbuh 6,7% dengan rata-rata sekitar US$ 319,7 juta,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Djatmiko menegaskan, penerapan bea imbalan oleh Uni Eropa tidak sepenuhnya memengaruhi kinerja ekspor biodiesel Indonesia. Data Kemendag menunjukkan ekspor pada 2021–2022 masih menunjukkan tren positif, sebelum mengalami tekanan pada 2023–2024.
Baca Juga
RI Menang Sengketa di WTO, Mendag Desak Eropa Cabut Bea Masuk Biodiesel
Countervailing Duties (CVD) atau bea imbalan adalah tarif tambahan yang dikenakan oleh suatu negara terhadap barang impor dari negara lain. Tujuannya adalah mengimbangi dampak subsidi yang diberikan pemerintah negara pengekspor kepada industrinya.
“Pada 2021–2022 ekspor biodiesel kita masih cukup baik. Namun, pada 2023–2024 kembali mengalami tekanan. Secara global, kondisi ekspor biodiesel juga kurang lebih sama,” jelasnya.
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah Indonesia memutuskan membawa sengketa bea imbalan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) melalui pembentukan panel. Indonesia menilai tuduhan Uni Eropa terkait subsidi biodiesel tidak sesuai dengan aturan WTO.
Akhirnya, pada 22 Agustus 2025, panel WTO memutuskan Indonesia memenangkan sengketa tersebut. Panel menyatakan tidak terbukti adanya subsidi ilegal yang menimbulkan ancaman kerugian material terhadap industri biodiesel Uni Eropa.

