Nusron Beberkan Rencana Garap Jutaan Hektare Tanah Telantar untuk Kesejahteraan Rakyat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, kebijakan pemanfaatan tanah terlantar sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Nusron menyebut terdapat jutaan hektare tanah berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang saat ini terlantar, tidak produktif, dan belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Baca Juga
“Inilah yang menurut saya dapat kita daya gunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat. Mulai reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya,” jelas dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Menteri ATR/Kepala BPN pernah menegaskan, lahan yang menganggur atau tidak punya aktivitas selama 2 tahun akan diambil alih oleh negara. Pada dasarnya, kata Nusron, seluruh tanah di Indonesia dimiliki negara. Sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja, sehingga jika tidak digunakan maka bisa diambil alih oleh negara.
"Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan," jelasnya kepada wartawan dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025) lalu.
Pada kesempatan itu, Nusron mengatakan, hingga saat ini setidaknya ada 100.000 hektare "calon" tanah terlantar yang tengah dipantau pemerintah. Namun, proses hingga penetapan tanah terlantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar 2 tahun.
Baca Juga
Menteri Nusron Ungkap Alasan Kepala Daerah Ogah Lahan Pertanian Diperluas
Pada prosesnya, pertama, pemerintah akan memberikan surat teguran terkait potensi tanah terlantar. Peringatan itu diberikan waktu 180 hari. Setelah itu diberikan peringatan kedua selama 90 hari, lalu dievaluasi selama 2 minggu.
"Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel SP (surat peringatan) 3, 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari," pungkas Nusron.

