Penertiban Tanah Telantar Dipercepat Menjadi 90 Hari, Begini Aturannya
JAKARTA, investortrust.id — Presiden Prabowo Subianto berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron menjelaskan, proses penertiban tanah terlantar dalam aturan sebelumnya membutuhkan waktu selama 587 hari. Namun dengan revisi aturan sesuai arahan Presiden Prabowo, proses tersebut akan dipangkas menjadi 90 hari.
Baca Juga
Menteri Nusron: 210 Bidang Tanah Pagar Laut Tangerang Dilepas Sukarela
“Berdasarkan PP itu, butuh waktu 587 hari. Atas perintah Presiden Prabowo, proses akan dipersingkat hanya 90 hari,” kata Nusron kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ia menegaskan, percepatan penertiban dilakukan agar redistribusi tanah kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat. Tanah terlantar nantinya akan dikelola pemerintah daerah maupun Badan Bank Tanah untuk kepentingan rakyat.
Menurut Nusron, tanah dengan status hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), maupun konsesi yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat dievaluasi negara. Tanah tersebut kemudian bisa diserahkan kepada Bank Tanah untuk selanjutnya diredistribusikan.
Baca Juga
Nusron Beberkan Rencana Garap Jutaan Hektare Tanah Telantar untuk Kesejahteraan Rakyat
Dalam PP No. 20/2021, pasal 7 ayat 3 dan 4 menyebutkan tanah HGB, hak pakai, HGU, dan hak pengelolaan lahan (HPL) dapat menjadi objek penertiban bila tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak terbitnya sertifikat.
Sementara itu, tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) baru dapat ditertibkan dengan kriteria tertentu. Di antaranya, jika tanah tidak dimanfaatkan hingga menjadi permukiman dan dikuasai pihak lain, dikuasai terus-menerus oleh pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum, atau fungsi sosial tanah tidak terpenuhi.
Objek tanah yang dapat ditertibkan mencakup kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan, serta kawasan lain sesuai izin pemanfaatan. Namun, tanah HPL yang berkaitan dengan lahan masyarakat adat dan aset Badan Bank Tanah dikecualikan dari penertiban.

