Menteri Nusron Ungkap Alasan Kepala Daerah Ogah Lahan Pertanian Diperluas
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, para kepala daerah tidak mau alias ogah lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) diperluas karena mengakibatkan turunnya pertumbuhan ekonomi daerah.
“Alasan yang muncul adalah lahan ini kalau dipakai untuk industri lebih cepat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daripada untuk pertanian,” katanya saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Ihwal itu, lanjut Nusron, para kepala daerah akan mengusulkan LP2B ketimbang mempertahankan lahan menjadi kawasan industri bila pemerintah pusat memberikan insentif fiskal atau subsidi kepada pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga
Menteri Ara Tegaskan Program 3 Juta Rumah Tak Boleh Senggol Lahan Persawahan
“Jadi rata-rata bupati ini meminta kepada menteri dalam negeri (mendagri) untuk memberikan insentif fiskal kepada bupati yang mau segera menetapkan LP2B. Saya kira ini aspirasi yang baik, kami juga sudah menyampaikan ke pak mendagri,” tutur dia.
Pemerintah akan menetapkan seluas 2,7 juta hektare (ha) lahan sawah yang dilindungi (LSD) di 12 provinsi seluruh Indonesia guna pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta stakeholder lainnya.
“12 provinsi itu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan beberapa daerah lumbung pangan,” kata Zulhas beberapa waktu lalu.
Dikatakan Menko Pangan, penyesuaian LSD 2,7 juta ha tersebut akan ditindaklanjuti seusai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Nah, kalau revisi Perpres (59/2019) selesai, maka segera dibentuk tim terpadu untuk menyelesaikan lahan sawah yang dilindungi di 12 provinsi itu yang akan diperkuat menjadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan.
Baca Juga
Puji Mentan Jaga Harga Bahan Pokok, Prabowo: Setiap Saya Cari, Beliau Ada di Sawah
Sementara itu, Nusron Wahid menyampaikan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy telah menetapkan 87% atau 6,35 juta ha dari 7,3 juta ha lahan baku sawah (LBS) untuk dijadikan LP2B.
“Pak kepala Bappenas, sudah membuat angka 87% total lahan baku sawah atau total sawah harus ditetapkan menjadi LP2B, kalau sudah menjadi LP2B lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apapun selama-lamanya, sampai kiamat enggak bisa, kecuali pemohon sanggup mengganti lahan dengan tingkat produktivitas yang sama,” jelas Nusron.

