Bos OpenAI Ingatkan ChatGPT bukan Dokter, Tak Ada Perlindungan Privasi Hukum!
Poin Penting
|
CALIFORNIA, investortrust.id - CEO OpenAI, Sam Altman, mengakui industri kecerdasan buatan (AI) belum memiliki kerangka hukum untuk melindungi kerahasiaan percakapan pribadi pengguna, terutama dalam konteks terapi, konseling emosional, atau masalah sensitif lainnya. Hal ini disampaikan Altman dalam podcast This Past Weekend bersama Theo Von, pekan lalu.
“Orang-orang membicarakan hal paling personal dalam hidup mereka kepada ChatGPT. Terutama anak muda, mereka menggunakannya sebagai terapis, pelatih hidup, untuk hubungan, dan bertanya, ‘apa yang harus saya lakukan?’ Tapi saat bicara ke terapis, dokter, atau pengacara, ada perlindungan hukum. Kami belum menemukan itu untuk ChatGPT,” terang Altman dikutip dari TechCrunch, Senin (28/7/2025).
Altman menyebut, percakapan pengguna dengan AI saat ini belum dilindungi secara hukum seperti dalam hubungan dokter-pasien atau pengacara-klien. Ini berpotensi menjadi masalah besar jika data tersebut diminta dalam proses hukum.
“Saya pikir itu gila. Kita seharusnya punya konsep privasi yang sama saat bicara dengan AI seperti saat bicara dengan terapis,” tambahnya.
Baca Juga
Baidu Tanggapi Ancaman ChatGPT dengan Mesin Pencari Berbasis AI
Saat ini, OpenAI tengah menghadapi gugatan hukum dari The New York Times dan menolak perintah pengadilan untuk menyimpan log percakapan jutaan pengguna global. Menurut perusahaan, permintaan tersebut merupakan bentuk 'overreach' atau pelampauan wewenang hukum yang berisiko membahayakan perlindungan data pengguna.
Isu kerahasiaan ini makin relevan di tengah meningkatnya penggunaan AI dalam layanan kesehatan dan pendampingan mental. Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran tenaga medis profesional.
“Kami melarang penggunaan AI untuk mengambil alih peran dokter. Teknologi hanya boleh bersifat pendukung, bukan pengganti,” tegas Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya, Wijaya Kusumawardhana beberapa waktu lalu.
Menurutnya, teknologi AI memang bisa membantu mengenali gejala awal penyakit. Tetapi untuk penyakit yang bersifat kompleks, seperti gangguan organ dalam, konsultasi dan pemeriksaan dokter tetap harus dikedepankan.
"Apalagi penyakit-penyakit udah berhubungan penyakit dalam. Itu harus lebih hati-hati lagi," kata dia menambahkan.
Baca Juga
Pernyataan Kemenkomdigi itu sejalan dengan kekhawatiran yang diangkat Altman. Ketidakjelasan perlindungan hukum atas interaksi pengguna dengan AI dapat menimbulkan risiko besar, terutama jika digunakan dalam konteks kesehatan atau kondisi emosional yang rentan.
Data Kemenkomdigi mencatat, penggunaan AI di sektor layanan publik di Indonesia tumbuh signifikan, terutama dalam bentuk chatbot dan asisten virtual. Namun hingga kini, belum ada regulasi khusus yang menjamin kerahasiaan percakapan pengguna dengan AI.
Dengan terus berkembangnya adopsi AI, baik di sektor swasta maupun publik, isu perlindungan privasi dan batasan peran teknologi menjadi krusial. Tanpa kerangka hukum yang jelas, kepercayaan publik terhadap AI berisiko terganggu, bahkan dapat memperlambat transformasi digital itu sendiri.

