TikTok Ogah Disamakan dengan TV dalam RUU Penyiaran
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - TikTok Indonesia menolak disamakan dengan lembaga penyiaran konvensional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Platform digital seperti TikTok dinilai punya karakter dan model bisnis yang berbeda.
Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, menyampaikan keberatan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi I DPR RI, Selasa (15/7/2025). Ia menjelaskan perbedaan paling mencolok ada pada cara produksi konten.
“Kami melihat perbedaannya sangat signifikan dengan lembaga penyiaran tradisional, terutama dari sisi pembuatan isi konten,” kata Hilmi dikutip dari TV Parlemen, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga
TikTok Siapkan Aplikasi Khusus bagi Pengguna di AS demi Merespons Tekanan Donald Trump
Menurut Hilmi, model bisnis TikTok mendorong partisipasi aktif pengguna. Sementara itu, media konvensional mengandalkan konsumsi pasif dan konten dari pihak profesional.
Ia juga menyoroti perbedaan dalam hal pengawasan konten. Platform User-Generated Content (UGC) bisa menampung jutaan unggahan setiap waktu, dengan sistem moderasi berbasis teknologi dan manusia.
“UGC berapapun konten dapat diunggah setiap waktu dan konten yang melanggar akan dideteksi dan dihapus,” jelasnya. Sebaliknya, media tradisional menayangkan konten terbatas yang sudah ditinjau dan disetujui sebelumnya.
Baca Juga
TikTok pun meminta agar pengaturan dalam RUU Penyiaran tidak disamaratakan. Hilmi menilai regulasi tidak bisa dipukul rata karena ekosistem digital dan konvensional sangat berbeda.
“Kami juga tidak merekomendasikan pendekatan regulasi one-size-fits-all bagi penyelenggara penyiaran konvensional dan layanan OTT,” tegas Hilmi.
RUU Penyiaran yang sudah usang
Sebelumnya Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin, Chris Taufik, menilai definisi siaran dalam undang-undang yang berlaku sudah usang dan tidak lagi relevan.
Ia menyoroti, konsep siaran di era digital tak lagi hanya penyebaran konten secara bersamaan, melainkan sudah banyak konten individu yang viral dan tersebar secara luas.
Baca Juga
Chris menyebut bahwa model penyiaran sekarang telah bertransformasi dari pola one-to-many menjadi many-to-many, ditambah kehadiran teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
Lebih jauh, ia menyoroti adanya ketimpangan regulasi antara media konvensional yang dibatasi oleh sensor dan pengawasan konten, dengan penyedia konten digital yang relatif bebas menayangkan apapun. Ketidaksetaraan ini dinilai dapat merugikan media konvensional yang semakin sulit bersaing.
“Kalau siaran itu didefinisikan sebagai segala sesuatu yang ditonton oleh masyarakat, maka ketidakadilannya adalah media konvensional tunduk pada sensor, pengawasan isi, dan aturan lainnya. Tapi di sisi lain, penyedia konten digital bisa bebas menayangkan apapun,” kata Chris dalam rapat dengan Panja Komisi I DPR RI, Senin (14/7/2025).
Untuk itu, Kadin mendorong agar revisi RUU Penyiaran dapat menciptakan regulasi yang adil dan setara bagi semua pelaku industri penyiaran, baik konvensional maupun digital. Harapannya, aturan baru tersebut akan membangun ekosistem media yang inklusif, terbuka, dan mendorong keadilan di era digital.

