Helmy Yahya: Kreator Konten Layak Diatur dalam UU Penyiaran
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), Helmy Yahya, menilai profesi kreator konten perlu diatur dalam revisi UU Penyiaran, tapi tidak disamakan dengan lembaga siaran konvensional. Ia menyoroti pentingnya definisi dan pengawasan yang proporsional bagi para kreator digital.
Menurutnya, saat ini kreator konten kerap dianggap 'penyiar' tanpa perlindungan atau regulasi yang jelas. Padahal, banyak dari mereka adalah individu yang bekerja sendiri tanpa badan hukum atau infrastruktur penyiaran.
Helmy menyebutkan bahwa Indonesia adalah pengguna TikTok terbesar di dunia, namun belum menjadi produsen narasi kuat untuk mempromosikan negara. Oleh sebab itu, Ia berharap para kreator bisa berkontribusi pada rebranding Indonesia di dunia internasional.
“Konten kreator bisa jadi ujung tombak branding nasional, tapi harus dibekali etika dan regulasi,” ujar Helmy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca Juga
Kadin Dukung Revisi RUU Penyiaran agar Selaras dengan Teknologi Digital
AKKSI juga menyambut baik wacana revisi UU Penyiaran asalkan memperhatikan klasifikasi pelaku dan bentuk konten. Ia mengusulkan konsep tier regulation yang membedakan antara platform besar dan kreator individu.
Menurutnya, KPI tidak cukup mewakili ruang digital karena belum melibatkan wakil konten kreator dalam struktur pengawasannya. Alternatifnya, AKKSI mengusulkan pembentukan Dewan Etik Digital untuk mengisi kekosongan itu.
Ia juga menyampaikan bahwa banyak anggota AKKSI merupakan mantan jurnalis atau guru yang kini aktif mengisi ruang digital. “Ada istilah displaced journalist dan homeless media, mereka butuh pembinaan, bukan represi,” jelasnya.
Helmy mengingatkan bahwa terlalu banyak aturan bisa menghambat kreativitas. Namun, tanpa aturan, ekosistem digital akan penuh dengan konten merusak demi adsense.
Baca Juga
Mengharap Kebijakan Setara dan Berkeadilan di Revisi UU Penyiaran

