Batas 3 Nomor per NIK, Realistis atau Malah Merepotkan Masyarakat?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali menggulirkan wacana pembatasan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal untuk tiga nomor telepon seluler aktif. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan digital serta mengurangi potensi penyalahgunaan identitas di ranah daring.
Namun, langkah ini langsung menuai beragam respons dari pelaku industri hingga pengamat. Mereka mempertanyakan efektivitas dan relevansi kebijakan ini, terutama dalam konteks kebiasaan pengguna telekomunikasi di Indonesia yang cenderung memakai lebih dari satu nomor.
Baca Juga
Indosat (ISAT) Sebut Batas 1 NIK 3 Nomor Perlu Dijamin agar Tak Hambat Pelayanan
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT), Heru Sutadi, menilai kebijakan tersebut memang baik dari sisi keamanan, namun perlu penyesuaian dengan realitas pasar.
“Kebijakan tiga nomor per NIK memang masih relevan untuk mencegah penyalahgunaan identitas. Tapi kurang realistis di Indonesia, yang 90% penggunanya masih pakai prabayar dan terbiasa dengan budaya multi-SIM,” ujar Heru kepada investortrust.id, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, banyak kalangan seperti pedagang online, kurir, atau pekerja mobile sengaja menggunakan beberapa nomor untuk keperluan berbeda mulai dari paket data, panggilan suara, hingga promosi. Belum lagi tidak semua sinyal operator menjangkau semua daerah di Indonesia.
Baca Juga
Kemenkomdigi Temukan 400 Ribu Rekening dan Nomor HP Terindikasi Judi Online
“Kalau dibatasi, mereka bisa kesulitan dan malah menyiasati dengan pinjam identitas orang lain. Ini bisa memunculkan pasar gelap kartu SIM dan kontraproduktif,” tegasnya.
Lebih lanjut, pengamat teknologi itu menyarankan agar Kemenkomdigi memberikan opsi fleksibel, seperti pengecualian untuk kebutuhan bisnis tertentu atau penambahan batas maksimal dengan syarat verifikasi ketat.
Baca Juga
Sebelumnya, pihak operator seperti Indosat juga menyatakan dukungan terhadap inisiatif pemerintah, namun menyoroti pentingnya sisi praktikal dari kebijakan ini. “Yang penting buat kami adalah setiap nomor dipertanggungjawabkan pemiliknya. Tujuannya agar tak ada lagi penyalahgunaan, fraud, spam, atau scam,” ujar Director & Chief Business Officer IOH, M. Danny Buldansyah.
Kemenkomdigi sendiri tengah mengkaji secara menyeluruh kebijakan ini sebelum diterapkan, termasuk wacana penerbitan Permen bagi operator yang melanggar aturan NIK tersebut. Selain menimbang dampak teknis, sosial, dan ekonomi, Kementerian yang dibawahi oleh Meutya Hadid itu juga berjanji akan mendengar masukan dari operator seluler, asosiasi, hingga masyarakat.

