Kemenkomdigi Temukan 400 Ribu Rekening dan Nomor HP Terindikasi Judi Online
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah terus memperketat pengawasan transaksi keuangan digital menyusul maraknya praktik judi online. Terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengungkap telah mengantongi lebih dari 400 ribu rekening dan puluhan ribu nomor HP yang terindikasi terlibat aktivitas pidana, termasuk judi online (judol).
“Komdigi itu punya database isinya lebih dari 300–400 ribu rekening-rekening terindikasi pidana, di situ termasuk adalah rekening judol. Sekarang tidak hanya rekening. Kami juga punya blacklist nomor-nomor seluler. Jumlahnya sampai mungkin puluhan ribu nomor seluler,” ujar Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkomdigi, Teguh Arifiyadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Teguh menyebut, database tersebut saat ini telah dimanfaatkan oleh lebih dari 30 penyelenggara sistem pembayaran untuk memperkuat sistem verifikasi dan mencegah penyalahgunaan rekening maupun nomor ponsel oleh pelaku kejahatan digital.
Ia menjelaskan, sistem akan memunculkan notifikasi peringatan kepada pengguna jika nomor tujuan transfer tercatat dalam daftar hitam Kemenkomdigi. Baik rekening maupun nomor seluler yang mencurigakan akan langsung ditandai oleh sistem.
Baca Juga
Kemenkomdigi Tegaskan Tak Pernah Minta Data Pribadi Terkait Judi Online
“Dasar notifikasinya apa? Satu, dari penyelenggara. Salah satunya dari database, blacklist, rekening, ataupun nomor seluler yang dimiliki oleh Komdigi,” beber Teguh.
Namun, jumlah penyelenggara yang terhubung dengan sistem Kemenkomdigi dinilai masih terbatas. Padahal, pelaku kejahatan digital kerap berpindah platform untuk menghindari deteksi. Karena itu, Kemenkomdigi menargetkan seluruh institusi keuangan, termasuk bank, fintech, dan perusahaan pembiayaan, untuk ikut terhubung dengan sistem ini.
“Kalau semua sudah terhubung, atau diwajibkan terhubung, artinya koleksi database blacklist rekening maupun nomor seluler tadi juga dipakai untuk mencegah transaksi. Itu yang kita punya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kemenkomdigi juga berencana memperluas jenis data yang masuk dalam sistem blacklist. Tak hanya rekening dan nomor ponsel, tapi juga identitas lainnya seperti NIK, alamat email, hingga alamat dompet kripto.
“Jadi database raksasa isinya blacklist apapun. Jadi kalau orang sudah rekeningnya ataupun nomor NIK-nya dipakai untuk membuka rekening terkait pidana, dia buka di bank lain, tolak. Dia buka di fintech, ditolak. Dia buka di pembiayaan, tolak. Semua terhubung, termasuk juga nomor seluler, email, dan lain-lain,” pungkas Teguh.

