Benang Kusut Aturan 1 NIK 3 Nomor: Aman atau Menyulitkan?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bayangkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh digunakan untuk mendaftarkan tiga nomor seluler di satu operator. Terdengar sederhana, bukan? Tapi dalam praktiknya, kebijakan ini bak benang kusut yang menarik banyak kepentingan mulai dari keamanan digital nasional, bisnis operator, sampai kelangsungan konter pulsa di pelosok.
Inilah realita dari kebijakan '1 NIK untuk 3 Nomor' yang mulai digulirkan pemerintah lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021. Aturan yang di atas kertas tampak rapih ini kini tengah diuji di lapangan: seberapa siap infrastruktur, seberapa kuat regulasi, dan seberapa besar dampaknya pada masyarakat?
Masalah Statistik yang Janggal
Dengan populasi sekitar 280 juta jiwa, Indonesia tercatat memiliki lebih dari 315 juta kartu SIM aktif. Artinya, lebih banyak kartu SIM daripada penduduk. Bahkan, menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, ada temuan ekstrem di mana satu NIK digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 100 nomor.
Fenomena ini membuka ruang bagi kejahatan digital mulai dari penipuan online, spam call, hingga pencurian identitas dan judi online. Dalam konteks itulah, pemerintah mendorong pembatasan: cukup 3 nomor per operator per NIK atau maksimal 9 nomor untuk tiga operator besar (Telkomsel, Indosat, XLSmart).
Terkait masalah ini. Respons operator sejatinya cukup beragam, meski umumnya mendukung. XLSmart, misalnya, mengaku sudah lama menerapkan sistem 1 NIK 3 nomor sejak registrasi kartu prabayar diwajibkan pada 2018.
“Kita sudah menjalankan peraturan dan ketentuan yang berlaku sejak awal, termasuk aturan registrasi prabayar satu NIK untuk maksimal tiga nomor,” ungkap Head of External Communications XLSmart, Henry Wijayanto, saat ditemui investortrust.id, Selasa (8/7/2025).
Sementara itu, Indosat Ooredoo Hutchison melihat celah kepraktisan dalam aturan tersebut. Mereka pun menegaskan bahwa aturan tersebut harus realistis dan tidak membebani operasional maupun layanan pelanggan.
“Kita sih selalu mendukung inisiatif dari pemerintah. Tapi juga harus dilihat, apakah itu praktikal atau tidak. Ibu-ibu kadang pakai satu NIK buat putra-putrinya. Belum lagi beliau punya dua sampai tiga nomor sendiri. Apakah itu praktis dibatasi? Yang penting bahwa setiap nomor itu dipertanggungjawabkan pemiliknya," tegas Director & Chief Business Officer IOH, M. Danny Buldansyah di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
UMKM Was-was, Konter Pulsa Terancam
Namun di balik niat baik pemerintah, muncul sisi lain dari kebijakan ini. Ratusan ribu konter pulsa terpukul karena aturan ini. Pasalnya, bisnis utama mereka selama ini berasal dari penjualan kartu perdana yang kini dibatasi. Belum lagi, sektor UMKM yang biasanya membutuhkan nomor ponsel untuk keperluan usaha mereka yang berbeda dengan nomor pribadi.
Pengamat teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menilai kebijakan tersebut memang baik dari sisi keamanan, namun perlu penyesuaian dengan realitas pasar. Terlebih pasar Indonesia memang lebih didominasi oleh pengguna prabayar.
“Kebijakan tiga nomor per NIK memang masih relevan untuk mencegah penyalahgunaan identitas. Tapi kurang realistis di Indonesia, yang 90% penggunanya masih pakai prabayar dan terbiasa dengan budaya multi-SIM,” ujar Heru kepada investortrust.id, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, banyak kalangan seperti pedagang online, kurir, atau pekerja mobile sengaja menggunakan beberapa nomor untuk keperluan berbeda mulai dari paket data, panggilan suara, hingga promosi. Belum lagi tidak semua sinyal operator menjangkau semua daerah di Indonesia.
“Kalau dibatasi, mereka bisa kesulitan dan malah menyiasati dengan pinjam identitas orang lain. Ini bisa memunculkan pasar gelap kartu SIM dan kontraproduktif,” tegasnya.
Kemenkomdigi Bergerak
Menghadapi realita ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tak tinggal diam. Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi akan diperkuat lewat peraturan baru, terutama terkait mekanisme sanksi bagi operator yang melanggar.
Selain itu, operator juga diminta melakukan pemutakhiran data massal dan mencocokkannya dengan database Dukcapil. “Validasi menyeluruh penting agar sistem bisa benar-benar berjalan,” ujarnya.
Salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah adalah migrasi ke teknologi e-SIM, yang dinilai lebih aman karena memakai verifikasi biometrik. Tapi implementasi teknologi ini juga masih lambat. Pasalnya dari 25 juta perangkat yang mendukung e-SIM, baru 1 juta yang bermigrasi.
Untuk menghindari kegaduhan, pemerintah pun menerapkan strategi implementasi bertahap. Langkah ini disertai ajakan bagi DPR untuk ikut mengawasi implementasi teknis di lapangan. Maklum saja, beban kerja operator cukup besar jika harus validasi lebih dari 350 juta nomor aktif.
Solusi Jangka Panjang
Agar implementasi berjalan optimal, semua pihak jelas harus terlibat. Operator bisa menerapkan sistem validasi real-time berbasis Dukcapil, lapor pemutakhiran data berkala, pemanfaatan teknologi verifikasi biometrik. Sementara untuk konsumen diperlukan adanya kesadaran soal keamanan data, migrasi ke e-SIM secara bertahap, hingga kemauan untuk memvalidasi ulang data dengan Dukcapil.
Lebih lanjut, Kemenkomdigi menargetkan revisi aturan ini akan selesai dalam dua pekan. Tujuannya yakni soal kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta sistem registrasi yang lebih tertib. Di sisi lain, aturan ini adalah bagian dari strategi digital nasional untuk memperkuat identitas digital, keamanan siber, dan mendukung layanan publik modern.
Namun, seperti banyak kebijakan lainnya, kunci suksesnya bukan di aturan, melainkan pada pelaksanaannya. Apakah pemerintah bisa konsisten? Bagaimana cara masyarakat bisa adaptif? Apakah industri bisa kreatif?
Tentunya benang kusut ini masih perlu waktu untuk diurai. Karena satu hal yang vital yaitu soal keamanan digital yang sudah menjadi kebutuhan mutlak. Dan di era digital, cara masyarakat menjaga data pribadi jelas akan menentukan masa depan sistem komunikasi di suatu negara.***

