RKAB Batu Bara 3 Tahun vs 1 Tahun, Solusi atau Masalah Baru? Ini Kata Pakar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara dari 3 tahun menjadi 1 tahun sekali bukan jawaban untuk mengatasi kondisi pasar global komoditas tersebut saat ini. Dia mengingatkan bahwa kebijakan RKAB selama 3 tahun dibuat untuk memperkuat industri pertambangan, perusahaan jasa pertambangan, sekaligus perbankan.
Sementara itu, perubahan RKAB dari 3 tahun ke 1 tahun hanya bertujuan menjawab kondisi penurunan potensi ekspor batu bara ke China dan India. Sedangkan untuk jangka panjang, kebijakan ini dianggap kurang tepat.
“Perubahan dari 3 tahun menjadi 1 tahun kurang tepat jika ditujukan menjawab kondisi pasar saat ini,” kata Singgih Widagdo dalam keterangan yang diterima Investortrust, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga
Batu Bara Paling Banyak, KAI Angkut 33 Juta Ton Barang pada Semester I
Singgih menyebut, kondisi pasar semestinya dapat terjadi bukan untuk waktu lama, sehingga tidak perlu sampai harus mengubah RKAB dari 3 tahun menjadi setiap tahun. Sementara itu, jika pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ingin mengurangi produksi dan menjaga harga batu bara, dapat melakukan persetujuan dan rencana produksi batu bara yang tidak sesuai RKAB.
“Ini terbukti bagaimana target produksi pemerintah pada 2024 sebesar 710 juta ton, tetapi realisasi sebesar 836 juta ton dan tahun ini (2025) rencana produksi sebesar 735 juta ton,” papar dia.
Lebih lanjut, Singgih menyebutkan, RKAB batu bara dibuat selama 3 tahun, dari 2024 sampai 2026. Pada 2024, rencana produksi batu bara sebesar 922,16 juta ton, pada 2025 sebesar 917,12 juta ton, dan pada 2026 sebesar 902,97 juta ton.
Menurut dia, dengan menetapkan RKAB selama 3 tahun, perusahaan tambang akan mendapat kepastian berinvestasi, baik untuk belanja modal (capital expenditure/capex) eksplorasi maupun infrastruktur, termasuk mempersiapkan mining plan. “Demikian juga perusahaan jasa pertambangan, akan lebih dapat memastikan terkait investasi di alat berat, juga leasing yang diperkuat perbankan,” tegas Singgih.
Singgih menegaskan, rencana pemerintah menurunkan produksi batu bara nasional dalam menjawab kondisi pasar yang terbuka tidak harus diselesaikan dengan mengubah visi jangka menengah atau panjang yang telah ditetapkan.
“Jadi pemerintah bukan sebatas memprioritaskan pendapatan negara atas komoditas batu bara, tetapi terpenting menyeimbangkan dampak kebijakan di hulu yang terkait sisi biaya penambangan dan harga batu bara dipertemukan dengan pasar global yang bersifat terbuka,” ucap dia.
Menurutnya, jika RKAB tetap dipaksakan selama 1 tahun, maka hal terpenting bagi perusahaan tambang yang berjumlah 800 lebih, persetujuan RKAB jangan sampai terlambat. Periode Desember sampai Januari menjadi periode kritis bagi perusahaan tambang dalam mendapatkan persetujuan RKAB.
“Juga saya memproyeksikan tidak ada alasan fundamental saat ini yang mampu mengangkat harga batu bara. Harga saat ini yang berada di US$ 100 per ton saya proyeksikan akan terjadi sampai akhir tahun 2025,” sebut Singgih.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui usulan Komisi XII DPR untuk mengevaluasi aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batu bara.
DPR mengusulkan mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi 1 tahun dari yang sebelumnya berlaku, yaitu selama 3 tahun. Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.
“Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik batu bara maupun mineral. Khususnya untuk batu bara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan," kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR, dikutip Jumat (4/7/2025).
Baca Juga
Stok Batu Bara di Pembangkit Listrik India Cetak Rekor 61,3 Juta Ton dan Cukup untuk 25 Hari
Meski total konsumsi batu bara dunia mencapai sekitar 8-9 miliar ton, Bahlil merinci, volume yang diperdagangkan hanya 1,2 miliar-1,3 miliar ton. Dia memaparkan, Indonesia berkontribusi sangat besar dalam perdagangan tersebut, dengan produksi batu bara berada di kisaran 600 juta-700 juta ton.
Dengan demikian, hampir 50% pasokan batu bara dunia berasal dari Indonesia. Kelebihan pasokan ini, sambung Bahlil, terjadi akibat RKAB yang disetujui terlalu longgar dan tidak mempertimbangkan keseimbangan permintaan dan produksi.
"Akibat persetujuan RKAB jor-joran per 3 tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batu bara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan," ujarnya.

