RKAB Tambang Dievaluasi, Bahlil Setuju Usulan DPR Kembalikan Masa Berlaku Jadi 1 Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui usulan Komisi XII DPR untuk mengevaluasi aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batu bara.
DPR mengusulkan mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi 1 tahun dari yang sebelumnya berlaku, yaitu selama 3 tahun. Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.
“Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik batu bara maupun mineral. Khususnya untuk batu bara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan," kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR, dikutip Jumat (4/7/2025).
Baca Juga
Stok Batu Bara di Pembangkit Listrik India Cetak Rekor 61,3 Juta Ton dan Cukup untuk 25 Hari
Meski total konsumsi batu bara dunia mencapai sekitar 8-9 miliar ton, Bahlil merinci, volume yang diperdagangkan hanya 1,2 miliar-1,3 miliar ton. Dia memaparkan, Indonesia berkontribusi sangat besar dalam perdagangan tersebut, dengan produksi batu bara berada di kisaran 600 juta-700 juta ton.
Dengan demikian, hampir 50% pasokan batu bara dunia berasal dari Indonesia. Kelebihan pasokan ini, sambung Bahlil, terjadi akibat RKAB yang disetujui terlalu longgar dan tidak mempertimbangkan keseimbangan permintaan dan produksi.
"Akibat persetujuan RKAB jor-joran per 3 tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batu bara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan," ujarnya.
Baca Juga
Batu Bara RI Cetak Laba Rp 511 T, tetapi Sampai Kapan? Saatnya Diversifikasi di Era Transisi
Bahlil menilai bahwa anjloknya harga batu bara tidak hanya memberatkan para penambang, tetapi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya meninjau ulang aturan RKAB 3 tahunan.
"Penambang yang punya tambang harganya, mohon maaf sangat susah, PNBP kita pun itu turun akibat kebijakan yang kita buat bersama, yakni membuat RKAB 3 tahun," ucap Bahlil.
Sepertinya halnya batu bara, komoditas mineral juga mengalami hal sama. Untuk itu, kesamaan pandangan Komisi XII DPR dengan Kementerian ESDM untuk meninjau kembali RKAB usaha pertambangan segera ditindaklanjuti.

