Kementerian ESDM Perketat Penerbitan RKAB Jadi 1 Tahun untuk Berantas Mafia Tambang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memperketat penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) bagi pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Hal ini dilakukan untuk menutup ruang bagi mafia tambang melakukan kejahatan.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, menjelang Oktober 2025, Kementerian ESDM bakal mengumpulkan para pelaku usaha dan asosiasi pertambangan untuk mensosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari 3 tahun menjadi 1 tahun.
Baca Juga
Bahlil Sebut Pengajuan RKAB Minerba Balik Jadi Setahun Sekali, Dimulai 2026
Dia menerangkan, perubahan skema RKAB ini dilakukan salah satunya untuk menghindari kecurangan di sektor pertambangan. Nantinya, perubahan skema ini bakal tercantum dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kita kumpulkan segera pelaku usaha dan asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari 3 tahun menjadi 1 tahun untuk menghindari hal-hal seperti ini (kecurangan) terjadi. Dan juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lainnya,” kata Dwi Anggia di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Tersangka kasus tambang
Sementara Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menjadi tersangka baru di kasus dugaan korupsi tambang batu bara.
Menanggapi hal ini, Kementerian ESDM mengaku menghormati semua proses hukum yang berlangsung. Kementerian ESDM juga akan memberikan pendampingan hukum selama proses berlangsung.
Baca Juga
RKAB Tambang Dievaluasi, Bahlil Setuju Usulan DPR Kembalikan Masa Berlaku Jadi 1 Tahun
“Pada prinsipnya, kita Kementerian ESDM menghormati semua proses hukum dan tentunya dengan mengedepankan ases peraduga tak bersalah dan kita berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Dwi Anggia.
Foto: Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

