Bahlil Sebut Pengajuan RKAB Minerba Balik Jadi Setahun Sekali, Dimulai 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan mulai tahun 2026 mendatang, pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) akan kembali menjadi satu tahun sekali.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, pihaknya sudah mempersiapkan sistem maupun sumber daya untuk perubahan skema pelaporan ini, sehingga menurutnya perubahan kebijakan ini tidak perlu diragukan.
“Saya pastikan tahun depan jalan. Secara sistem, secara sumber daya, kita sudah persiapkan. Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu,” tegas Bahlil saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Sebagai informasi, saat ini penerbitan RKAB dilakukan setiap tiga tahun sekali melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB. Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga
RKAB Batu Bara 3 Tahun vs 1 Tahun, Solusi atau Masalah Baru? Ini Kata Pakar
“Itu (mempersiapkan perubahan kebijakan) sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi XII DPR,” ucap mantan Menteri Investasi tersebut.
Perubahan kebijakan RKAB ini awalnya diusulkan oleh Komisi XII DPR. Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.
“Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditi batu bara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batu bara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan," kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR.
Meski total konsumsi batu bara dunia mencapai sekitar 8-9 miliar ton, Bahlil merinci volume yang diperdagangkan hanya 1,2 miliar-1,3 miliar ton. Dia memaparkan, Indonesia berkontribusi sangat besar dalam perdagangan tersebut, dengan produksi ekspor batubara berada di kisaran 600 juta-700 juta ton.
Dengan demikian, hampir 50% pasokan batu bara dunia berasal dari Indonesia. Kelebihan pasokan ini, sambung Bahlil, terjadi akibat RKAB yang disetujui terlalu longgar dan tidak mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan produksi.
"Akibat persetujuan RKAB jor-joran per tiga tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batubara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan," ujarnya.

