Deregulasi, Impor 10 Komoditas Dilonggarkan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melakukan deregulasi impor untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi global yang tengah diliputi ketidakpastian. Dalam beleid ini, terdapat sembilan peraturan menteri perdagangan (permendag) baru dan 10 komoditas yang impornya dilonggarkan.
Ke-10 komoditas yang impornya direlaksasi yaitu produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol, bahan bakar lain, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan roda tiga.
Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, deregulasi impor tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan kepada dunia usaha di dalam negeri.
“Beberapa hal menjadi catatan, pertama, pemerintah memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha sekaligus mendorong daya saing,” kata Airlangga di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Baca Juga
Mendag Cabut Aturan Permendag 8/2024, Impor Tekstil Diperketat
Airlangga menjelaskan, selain ditujukan untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan daya saing, deregulasi impor diterbitkan untuk menciptakan ekosistem yang mampu menyerap banyak tenaga kerja.
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong sektor padat karya agar bisa menyerap banyak tenaga kerja, menarik dan investasi, dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar dia.
Airlangga mengungkapkan, salah satu yang dideregulasi yaitu Peraturan Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 juncto Permendag No 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.
Dia menambahkan, revisi dilakukan berdasarkan usulan berbagai kementerian/lembaga (K/L), asosiasi, dan para pemangku kepentingan terkait lainnya. ”Kami juga melakukan regulatory impact analysis,” tutur dia.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengemukakan, pihaknya mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan tersebut diganti dengan sembilan permendag baru yang terbagi sesuai sektornya.
Kecuali itu, kata Mendag, terdapat 10 komoditas yang dibuka regulasinya. “Untuk kebijakan impor, ada 10 komoditas yang kita lakukan relaksasi,” kata Budi.
Baca Juga
Ke-10 komoditas itu, menurut Budi Santoso, terbagi dalam beberapa kebijakan. Sebagian di antaranya tidak masuk larangan atau pembatasan (lartas) dan hanya memerlukan laporan surveyor (LS).
Komoditas yang tidak memerlukan lartas antara lain produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik, dan food tray.
“Adapun produk yang memerlukan LS impor yaitu sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alcohol, bahan kimia tertentu, mutiara, alas kaki, serta sepeda roda dua dan roda tiga,” papar Mendag.
Mendag menegaskan, deregulasi impor difokuskan pada relaksasi impor terhadap bahan baku dan bahan penolong industri yang tidak bisa diperoleh di dalam negeri. Alhasil, industri manufaktur nasional akan lebih berdaya saing. Di sisi lain, impor itu juga tidak akan mensubsitusi industri di dalam negeri.
"Di pihak lain, pemerintah akan memperketat impor pakaian jadi dan aksesoris, sehingga produk dalam negeri bisa lebih terserap pasar domestik," kata dia.

