AS Soroti Peredaran Barang Ilegal di Indonesia, Mendag: Tegakkan HAKI
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan perlunya penegakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) di tengah maraknya peredaran barang- barang bajakan (ilegal) di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Budi menanggapi sorotan dari Amerika Serikat (AS) terhadap sentra barang bajakan dan palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta yang menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antara Indonesia dengan AS.
“Pada prinsipnya, memang AS ingin HAKI segala macam itu harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dahulu,” ujar Menteri Budi di Sarinah Jakarta, Minggu (20/4/2025) dilansir Antara.
Baca Juga
100 Hari Kabinet Prabowo, Pemerintah Cegah Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 3,7 Triliun
Tidak hanya karena permintaan AS, kata dia, penegakan HAKI pada semua barang wajib dilakukan. “Pada prinsipnya dengan AS atau dengan negara mana pun, seperti itu harus ditegakkan,” ujar Menteri Budi.
Terkait rencana inspeksi mendadak (sidak) ke Mangga Dua, pihaknya memastikan selama ini Kemendag terus melakukan pengawasan rutin terhadap barang- barang ilegal di masyarakat. “Sebenarnya kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Kemarin, 2 hari lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang ilegal, jadi terus kita berjalan,” ujar Menteri Budi.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag Moga Simatupang menjelaskan bahwa pihak yang memiliki hak melaporkan terkait haki, yaitu produsen atau pemegang merek. “Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen (Direktorat Jenderal) HAKI (Kementerian Hukum),” ujar Moga.
Ia menjelaskan, pelanggaran HAKI masuknya pada delik aduan. “Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan,” ujar Moga.
Baca Juga
Permintaan Pembiayaan Meningkat Jelang Lebaran, AFPI Imbau Masyarakat Hindari Rayuan Pinjol Ilegal
Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyatakan, Pasar Mangga Dua Jakarta masuk dalam daftar pantauan prioritas dan tinjauan pasar terkenal untuk pemalsuan dan pembajakan 2024, bersama beberapa pasar daring Indonesia.
Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum Indonesia terkait HAKI masih menjadi masalah. AS mendesak Indonesia memanfaatkan gugus tugas penegakan HAKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
"AS juga terus mendorong Indonesia menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tertulis dalam dokumen USTR.

