Kemenperin Berencana Siapkan Regulasi Baru untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan bahwa Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan aturan baru untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang kian mengkhawatirkan. Langkah ini dinilai penting agar industri hasil tembakau (IHT) yang legal tidak terus dirugikan oleh praktik ilegal yang merugikan negara dan produsen sah.
“Ada rencana untuk membuat peraturan baru, sedang disiapkan konsepnya. Yang penting pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan,” ujar Faisol usai menghadiri sebuah diskusi di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Berdasarkan data Kemenperin, peredaran rokok ilegal menunjukkan tren peningkatan setiap tahun. Pada 2019, angkanya tercatat sebesar 3,03%, lalu meningkat menjadi 5,5% pada 2022, dan melonjak lagi menjadi 6,9% di tahun 2023. Jenis pelanggaran terbanyak adalah rokok polos tanpa pita cukai.
Faisol menegaskan, kehadiran regulasi baru bertujuan menjaga iklim usaha yang sehat dalam industri tembakau. Pasalnya, peredaran rokok ilegal telah berdampak langsung terhadap produsen legal, mulai dari menurunnya tingkat utilisasi mesin produksi hingga berkurangnya jumlah tenaga kerja.
Baca Juga
Soal Cukai Rokok Tak Naik 2026, Wamenperin: Jadi Relaksasi Industri Hasil Tembakau
“(Rokok ilegal) akan merugikan produsen rokok legal di Indonesia. Beberapa mesin pelinting menjadi idle, utilisasi menurun, dan terdapat pengurangan tenaga kerja yang akhirnya berdampak pada kesejahteraan buruh industri hasil tembakau,” jelasnya.
Senada dengan Faisol, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menegaskan pentingnya menekan peredaran rokok ilegal demi keberlangsungan IHT dan jutaan pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor ini.
“Komponen cukai di harga rokok itu sekitar 70% menjadi penerimaan negara, diambil oleh negara. Sisanya 30% digunakan oleh perusahaan untuk biaya produksi dan distribusi. Sedangkan rokok ilegal tidak membayar 70% tersebut. Jadi level of playing field-nya jelas tidak adil,” terang Putu.
Menurut Putu, perbedaan perlakuan fiskal inilah yang menjadikan rokok ilegal sebagai ancaman serius bagi industri legal yang telah mematuhi seluruh regulasi.
Kemenperin berharap, melalui regulasi baru yang tengah disusun, pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal dapat diperkuat sehingga keadilan usaha bisa terwujud serta kontribusi industri terhadap perekonomian nasional tetap terjaga.

