Pelaku Industri Kopi Indonesia Perlu Sadar HAKI
JAKARTA, Investortrust.id - Pelaku industri kopi di Indonesia perlu memahami nilai dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pemahaman mengenai HAKI ini untuk merespons era gelombang industri kopi terkini, yaitu dimulainya eksplorasi dan apresiasi lebih dalam terhadap varietas biji, metode pemrosesan, dan teknik pembuatan kopi.
"Menciptakan brand yang kuat, melindungi resep kopi khas, dan mengamankan desain kemasan adalah langkah penting untuk memastikan inovasi dan keberlanjutan bisnis,” ujar Moelyono Soesilo, Founding & Chairman Indonesia Coffee Summit (ICS) dan Kopikita.id, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023).
Baca Juga
Moelyono mengatakan salah satu bentuk kekayaan intelektual untuk kopi Indonesia yaitu indikasi geografis (IG). IG merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk.
Dia mengatakan indikasi ini layaknya hak paten, tapi berdasarkan daerah asal produk, sehingga kopi dari daerah lain tidak bisa diakui sebagai kopi dari daerah tertentu yang telah memiliki IG.
Seorang individu pun tak bisa mengklaim hak ekonomi atas produk dari daerah yang bukan tempat domisili atau asal dia.
Baca Juga
Gawat! Posisi Indonesia sebagai Produsen Kopi Bisa Tergusur akibat Perubahan Iklim
Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, sejumlah kopi Indonesia yang telah memiliki IG adalah Arabika Gayo, Arabika Simalungun Utara, Arabika Sumatera Mandhailing, Liberika Rangsang Meranti, Liberika Tungkal Jambi, Robusta Semendo, Robusta Empat Lawang, Robusta Lampung, Arabika Java Preanger, Robusta Temanggung, Arabika Sindoro-Sumbing, Arabika Ijen-Raung, Arabika Kintamani, Arabika Kalosi Enrekang, Arabika Toraja, Arabika Flores Bajawa, Arabika Flores Manggarai.
Program Director ICS 2023, Jay Wijayanto, mengatakan jumlah tersebut masih harus ditingkatkan, mengingat jenis kopi di Indonesia diperkirakan lebih dari 300 jenis. Padahal klaim sertifikat merupakan syarat penting untuk memajukan daya saing dan nilai jual kopi Indonesia di panggung internasional.
“Jangan sampai Indonesia kehilangan hak atas kopi di tanahnya sendiri,” kata Jay.
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata danEkonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam mengatakan, sertifikasi IG dan pemahaman tentang kopi Indonesia harus digalakkan melalui berbagai promosi dan diplomasi, kopi baik di dalam negeri maupuninternasional.
"Industri ekonomi kreatif masa depan, khususnya kopi akan semakin berbasis HKI. Oleh karena itu, kepemilikan HKI menjadi sangat penting," ujar Neil. (CR-7)

