Indonesia Kena Tarif Trump, Asosiasi Tekstil Khawatirkan “Demand Shock” di AS
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengkhawatirkan terjadinya guncangan permintaan (demand shock) akibat turunnya daya beli masyarakat Amerika Serikat (AS) sebagai imbas kebijakan tarif resiprokal (reciprocal tariff) yang diterapkan Presiden Donald Trump.
Produk Indonesia terkena tarif impor 32% saat masuk pasar AS. Namun, dampak kebijakan itu juga bakal dirasakan banyak negara, mengingat tarif resiprositas diberlakukan Presiden Trump terhadap sedikitnya 50 negara.
Baca Juga
Guru Besar FEB UI: Tarif Trump Tak Perlu Dibalas, Pemerintah Cukup Negosiasi dan Reformasi Regulasi
“Dalam kebijakan tarif impor ini, Trump menunggu negara mana yang aktif bernegosiasi. Di sisi lain, yang kita harus cermati adalah demand shock masyarakat AS. Harga barang yang mereka beli akan naik akibat tingginya tarif yang diberlakukan Trump,” kata Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa saat dihubungi investortrust.id, Minggu (6/4/2025).
Dia menerangkan, jika penurunan daya beli masyarakat AS terjadi, produk dari negara-negara eksportir, termasuk Indonesia, bakal tidak terserap. Kondisi lebih parahnya, akan terjadi produksi berlebih (over production) secara global.
“Market domestik menjadi tumpuan, sehingga harus kita bentengi dengan aturan yang dibolehkan WTO (World Trade Organization). Dengan demikian, Indonesia tidak menjadi tempat ‘pembuangan’ produk berlebih tersebut,” ujar dia.
Baca Juga
Tarif ‘Timbal Balik’ Trump Ternyata Tak Seperti yang Diklaim, Ini Faktanya
Menurut Jemmy Kartiwa, dampak pasokan berlebih ini perlu diwaspadai agar tidak membanjiri negara-negara yang lemah, atau ada celah dalam aturan importasinya.
“Jangan sampai Indonesia dijadikan negara tujuan ekspor negara-negara produsen pakaian jadi yang biasanya mengekspor ke AS. Itu dapat memperburuk kondisi industri dan industri kecil menengah (IKM) TPT nasional,” ucap Jemmy.

