Asosiasi Pengembang Perumahan Berbondong-bondong ke DPR, Ada Apa?
JAKARTA, investortrust.id – Sejumlah asosiasi pengembang berbondong-bondong menghadap Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR pada Rabu (19/3/2025) untuk membahas sejumlah permasalahan. Salah satunya terkait program 3 juta rumah yang merupakan proyek strategis nasional (PSN) era Kepresidenan Prabowo Subianto.
Adapun asosiasi pengembang tersebut adalah Realestat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Himpunan Pengembang Perumahan Rakyat (Himpera), Asosiasi Pengembang dan Pemasar Perumahan Nasional (Asprumnas), dan Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya).
Ketua Umum DPP REI Joko Suranto menegaskan bahwa selama 5 bulan pemerintahan Kabinet Merah Putih, PSN 3 juta rumah masih belum memiliki perkembangan signifikan. Menurutnya, program 3 juta rumah tidak lagi diutamakan oleh pemerintah saat ini.
Baca Juga
Genjot 3 Juta Rumah, Kementerian PKP-Perumnas Siapkan Lahan untuk 150.152 Hunian
“Program 3 juta (rumah) berjalan atau 5 bulan setelah ada Kementerian PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman), maka kami melihat kondisi program 3 juta rumah belum ada progres,” kata Joko dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama BAM DPR melalui pantauan YouTube TV Parlemen, dikutip Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah mengatakan, Kementerian PKP tidak mampu mengakomodir regulasi yang mendorong pertumbuhan sektor properti.
Kementerian PKP dinilai menimbulkan ketidakpastian usaha lantaran kerap menyampaikan pernyataan tidak sesuai dengan kondisi bisnis. Salah satunya, mencanangkan penurunan harga rumah subsidi di tengah meningkatnya harga bahan baku dan harga tanah.
“Kegaduhan-kegaduhan yang disampaikan, salah satunya wacana penurunan harga (rumah subsidi). Saat ini harga tanah meningkat, Menteri PKP justru memberi statement harga rumah diturunkan, ini sangat berbanding terbalik,” lugas Junaidi.
Selain itu, kata Junaidi, para pengembang juga menyoroti keputusan Kementerian PKP yang akan melakukan audit kepada para developer. Hal itu dinilai tidak relevan karena pembangunan rumah subsidi sepenuhnya menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) yang disiapkan perusahaan, bukan menggunakan anggaran negara. “Sangat sulit. Kenapa pengembang rumah subsidi sampai disuruh diperiksa BPK? Kami makan uang negara dari mana?” tegasnya.
Baca Juga
Menteri ATR Pastikan Program 3 Juta Rumah Tak "Senggol" Tata Ruang Ketahanan Pangan
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu mengaku sepaham dengan yang disampaikan para developer. Dia menyebutkan, DPR segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian PKP dalam waktu dekat.
Dikatakan Adian, wacana pemeriksaan BPK kepada pengembang dinilai tidak selaras apabila tidak ada aduan yang disampaikan konsumen serta tanpa klausul pengingkaran kontrak antara konsumen dan pengembang.
“Menteri mengatakan bahwa periksa-periksa, karena setahu saya konsumen yang beli rumah dan pengembang tentu punya klausul. Ada tidak yang dilanggar dalam klausul itu? Kalau ada, ya masuk perdata atau pidana,” jelasnya.

