Soal Pengembang Wajib Bangun Rumah Sederhana, DPR Tagih Janji Pemerintah soal Perumahan Berimbang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Komisi V DPR Fraksi PDIP, Lasarus menagih janji Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait pembangunan perumahan berimbang sesuai aturan yang termaktub pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam aturan itu, pengembang wajib membangun rumah sederaha untuk rakyat.
“Untuk masyarakat yang kurang mampu, kita menagih janji masih sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, ini dahulu mewajibkan kepada pengembang yang membangun rumah mewah (komersial) juga wajib membangun tiga rumah sederhana dan seterusnya sesuai ketentuan Undang-Undang yang dimaksud,” kata Lasarus dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama eselon I Kementerian PKP di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga
Mantan Menteri Perumahan Rakyat Beberkan Asal-usul FLPP, Terinspirasi dari AS
Kementerian PKP tengah merencanakan pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) akan rampung pada semester II 2025. Badan ini akan mencanangkan dana konversi dan hunian berimbang untuk penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memastikan penyaluran rumah bersubsidi tepat sasaran, menyempurnakan ekosistem perumahan, hingga menjamin ketersediaan rumah (housing stock) bagi MBR.
“Saya rasa ini upaya yang harus dilakukan terus menerus, pak. Progres tahun 2025. kami belum melihat untuk sektor ini, pak,” kata Lasarus.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur menyampaikan, pihaknya tengah menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Keputusan Presiden (Keppres) 30/2021 tentang Pengangkatan Dewan Pembina Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
“Sekarang itu kan ada revisi Perpres 9/2021 dan Keppres 30/2021. Kan baru keluar persetujuan dari Presiden (Prabowo Subianto) Jumat kemarin, itu kita proses dahulu (revisinya),” kata Fitrah saat ditemui di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Minggu (9/3/2025).
Dia mengungkapkan, setelah sejumlah peraturan itu direvisi, pembentukan BP3 ditargetkan rampung di tahun ini. ''Kita bertahap dulu lah, kita selesaikan peraturannya, kemudian kita bentuk panelis. Lalu, kita undang panelisnya, kita undang peserta yang mau ikut di BP3. (rampung di semester II-2025?) Bisa, insyaallah bisa,'' ungkap Fitrah.
Baca Juga
Menteri Ara Gandeng Hipmi, Siap Salurkan KUR Perumahan hingga Rp 20 Miliar per Pengusaha
Adapun pembentukan BP3 merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang Rumah Susun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.
''Badan ini akan mendorong percepatan program 3 juta rumah melalui Lembaga khusus sebagai eksekutor teknis, mengelola sumber pendanaan selain APBN,'' imbuh Fitrah.

