Pengembang Perumahan "Curhat" ke DPR, Wakil Ketua BAM DPR: Ada Kesewenang-wenangan
JAKARTA, investortrust.id – Lima asosiasi pengembang perumahan beramai-ramai datang ke Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat (BAM DPR) untuk menyampaikan aspirasi alias curhat yang tengah disudutkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Sebagai informasi, kelima asosiasi pengembang yang hadir adalah Realestat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Himpunan Pengembang Perumahan Rakyat (Himpera), Asosiasi Pengembang dan Pemasar Perumahan Nasional (Asprumnas), dan Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya).
Ketua Umum DPP REI Joko Suranto menyatakan, curhat ini bermula karena adanya pengembang perumahan subsidi dicap nakal, seperti diklaim Menteri PKP Maruarar Sirait beberapa waktu lalu. Menurut Joko, hal ini mengakibatkan turunnya daya beli konsumen pada perumahan subsidi.
Baca Juga
Asosiasi Pengembang Perumahan Berbondong-bondong ke DPR, Ada Apa?
“Pengembang perumahan itu ada 18.000 perusahaan. Ini ekosistem perumahan yang sudah terbentuk dan teruji, bahkan di saat Kementerian PKP belum dibentuk. Kami malah diberi cap ‘melawan negara.’ Ini masih di negara yang demokratis kan? Kok bertanya (malah) disebut melawan? Oleh karena itu, kami datang ke BAM (Badan Aspirasi Masyarakat) DPR untuk menyalurkan aspirasi tersebut,” kata Joko Suranto saat rapat dengan BAM DPR dalam pantauan YouTube TV Parlemen, dikutip Kamis (20/3/2025).
Ihwal itu, kata Joko, realisasi penyaluran rumah subsidi pada tahun ini dinilai ‘mandek’ karena adanya isu liar, seperti adanya pengembang nakal.
“Bagi kami, sektor perumahan ini bukan hanya tentang bisnis semata, tetapi juga sumber untuk menghidupi jutaan pekerja. Kami berharap industri ini bisa mendapatkan kondisi yang lebih baik dengan kebijakan yang kondusif dan suportif,” tandas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu mengatakan bahwa tudingan pengembang nakal harus dilandasi hukum jelas, misalnya delik aduan atas perdata atau pidana umum.
“Saya belum melihat kasus pemanggilan pengembang, seperti tadi disampaikan misalnya yang di Papua, itu dasar hukumnya apa dahulu? Bagaimana ada menteri yang main bilang periksa, periksa, periksa (pengembang nakal). Setahu saya, konsumen yang membeli rumah ke pengembang punya klausul-klausul perjanjian. Ada enggak klausul perjanjian itu yang dilanggar?” tanya Adian.
Menurutnya, aparat penegak hukum baru bisa menindak bila memang ada pelanggaran perdata atau pidana yang dilakukan pengembang perumahan bersubsidi yang dicap sebagai pengembang nakal.
“Yang harus ditaati itu hukum. Kalau tidak ada hukum yang dilanggar atau tidak ada delik aduan, mau menteri atau siapa pun yang ngomong ya tidak bisa. Kalau kita tidak menggunakan hukum acaranya, tidak membicarakan deliknya apa dan itu dibiarkan, ya pasti ada kesewenang-wenangan,” tegas Adian.
Berdasarkan catatan investortrust.id, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan, para pengembang perumahan yang tak bertanggung jawab alias ‘nakal’ harus mematuhi aturan negara, yakni diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga
Di Hadapan Bos Lippo dan Sinar Mas, Ara Tegaskan Bakal Sikat Pengembang Nakal
Demikian disampaikannya saat melakukan pertemuan koordinasi dengan para pengembang perumahan di kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025) lalu.
Dikatakan Maruarar, apabila para pengembang perumahan tak ingin diaudit oleh BPK yang merupakan lembaga negara sama saja dengan melawan negara itu sendiri.
“Kalau enggak setuju dengan audit dari lembaga negara (BPK), ya kalian pikirkan sendirilah teman-teman (pengembang) artinya apa. Mau melawan negara? Silakan. Mau melawan pemerintah? Cobain saja, jangan tanggung kalau mau lawan pemerintah,” lantang Ara, sapaan akrab Maruarar.
Menurut Ara, audit tersebut akan membantu para penerima manfaat, yakni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah yang bagus nan sejahtera untuk dihuni.
“Ini agenda negara, supaya apa tujuannya? Untuk melindungi ke depannya masyarakat berpenghasilan rendah dapat rumahnya dari pengembang yg bertanggung jawab dan berkualitas,” jelasnya.
Sekadar informasi, Maruarar telah meminta BPK untuk mengaudit pengembang di sektor perumahan subsidi. Menteri Ara mengklaim, banyak permasalahan rumah subsidi di lapangan saat dilakukan pengecekan oleh timnya, antara lain terdapat tembok rusak hingga pembangunan di daerah rawan banjir.

