Bagikan

Menteri Hukum Klaim Tak Ada Dwifungsi Militer di RUU TNI

JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan tak ada dwifungsi militer dalam perubahan atau revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Ia pun membantah isu yang mengatakan bahwa RUU TNI untuk mengembalikan dwifungsi militer.

"Menyangkut soal kekhawatiran dwifungsi ABRI itu terjawab bahwa itu sama sekali tidak benar," kata Supratman, di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Pembicaraan tingkat I antara DPR dan pemerintah telah selesai. Supratman mengatakan hanya ada tiga pasal yang disetujui untuk direvisi. "Ada sekitar tiga menyangkut soal tugas dan fungsi pokok TNI enggak berubah, terkait pertahanan dan keamanan negara," ujarnya.

Supratman juga mengeklaim penempatan prajurit aktif TNI hanya dilakukan di 16 kementerian/lembaga. Semua pos menurutnya masih berkaitan dengan pertahanan negara. "Karena itu yang terpenting menyangkut soal usia pensiun ya," ucapnya.

Baca Juga

Ketua Fraksi PDIP Ungkap Pesan Megawati Terkait Revisi UU TNI

Diberitakan, seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat membawa rancangan perubahan UndangUundang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna. Supratman  berharap RUU TNI bisa segera disahkan menjadi undang-undang di dalam rapat paripurna.

Panja RUU TNI menjelaskan, hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam revisi UU TNI yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 mengatur usia pensiun TNI, dan Pasal 47 mengatur pos kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit.

RUU mengubah aturan undang-undang TNI eksisting, yakni batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun. Kemudian batas usia pensiun perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

Pembahasan penambahan usia pensiun personel TNI ini juga sudah dilakukan penelitian oleh Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada masalah dari sisi anggaran. Kemudian RUU TNI juga membahas kedudukan TNI yang dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Terakhir, RUU TNI membahas perubahan Pasal 47 yang menyatakan, TNI dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga. Untuk di Kejaksaan Agung (Kejagung), prajurit TNI aktif hanya akan menjabat untuk posisi jaksa agung muda bidang pidana militer (jampidmil).

Baca Juga

Dasco Beberkan 3 Pasal UU TNI yang Bakal Direvisi, Ini Isinya

Penambahan jumlah pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. 

Di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah, maka prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri.

Adapun 16 kementerian/lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Koordinator Bidang Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Setmilpres

4. Badan Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

8. Badan SAR Nasional

9. Badan Narkotika Nasional

10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

13. Badan Keamanan Laut (Bakamla).

14. Kejagung (prajurit TNI aktif hanya akan menjabat jaksa agung muda bidang pidana militer atau jampidmil).

15. Mahkamah Agung

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) (C-14)

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024