Selesaikan Hak Pekerja Sritex, Dewas Sampaikan 8 Saran ke Direksi BPJS Kesehatan
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir menyampaikan delapan saran kepada jajaran direksi BPJS Kesehatan terkait penjamin kesehatan peserta pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Saran tersebut disampaikan Kadir dalam rapat kerja dengam Komisi IX DPR terkait penyelesaian hak-hak pekerja PT Sritex.
"(Pertama), Kami tentunya menyampaikan kepada direksi bahwa direksi harus menyusun pedoman dan prosedur operasional (SOP) tentang perubahan kebijakan penjaminan PHK," kata Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Kedua, Dewas BPJS Kesehatan juga meminta kepada direksi untuk melakukan sosialisasi kepada pemberi kerja dan pekerja atas perubahan kebijakan penjaminan PHK. Ketiga, Dewas BPJS Kesehatan juga menyarankan direksi untuk membuat mekanisme pelaporan bulanan pengaktifan kembali peserta PHK melalui kanal-kanal elektronik BPJS Kesehatan yang tersedia.
"(Keempat) Kami juga meminta kiranya semua kantor cabang BPJS Kesehatan dapat memverifikasi kebenaran dokumen dukung penghentian pekerja yang terkena PHK," ucapnya.
Kelima, Dewas BPJS Kesehatan juga menyarankan agar direksi dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, memberi pemahaman terkait proses penjaminan PHK serta percepatan tanda terima laporan PHK. Keenam, Dewas juga meminta jajaran direksi untuk mengirimkan reminder kepada pekerja yang terkena PHK saat masa manfaat 6 bulan hampir habis.
"(Ketujuh) Kami meminta kepada direksi untuk melakukan simplifikasi dan digitalisasi proses penjaminan PHK, bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berupa integrasi sistem dan data untuk kemudahan akses pelaporan PHK," ucapnya.
Kedelapan, Kadir menyebut Dewas BPJS Kesehatan juga telah menyarankan agar direksi melakukan koordinasi dengan asosiasi pengusaha untuk memastikan perlindungan pekerja dan berkoordinasi dengan sentra industri berdampak PHK untuk pelayanan JKN di Faskes. (C-14)

