Tekan Defisit, Dewas BPJS Kesehatan Dorong Penyesuaian dan Retensi Peserta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengungkapkan, kondisi keuangan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai menunjukkan tekanan sejak 2023. Tercermin dari nilai premium per member per month (PPMPM) atau iuran per peserta per bulan yang kini sudah jauh di bawah biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan.
“Sejak awal 2023 sudah kelihatan bahwa kita punya PPMPM itu sudah jauh di bawah nilai cost kita. Artinya, CPMPM (cost per member per month) kita sudah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan PPMPM. Lebih besar spending yang kita bayarkan kepada faskes (fasilitas kesehatan) dibandingkan dengan iuran yang kita terima,” ujarnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Kondisi tersebut, lanjut Abdul, menyebabkan posisi keuangan BPJS Kesehatan mengalami minus. Demikian pula dengan actuarial loss ratio (ALR) yang sejak 2023 sudah lebih besar dari 100%, dan pada 2025 ini diperkirakan akan mencapai 115%. Ia menjelaskan, defisit ini disebabkan oleh sejumlah faktor.
“Pertama, masih ada beberapa peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Jadi mereka tidak membayar iuran, mereka cuman membayar iuran pada saat pertama atau pada saat sakit, kemudian setelah itu mereka tidak lagi membayar iuran,” katanya.
Baca Juga
Lewat Sejumlah Langkah Ini, BPJS Kesehatan Dorong Peningkatan Mutu Layanan
Faktor kedua, adanya kenaikan tarif rumah sakit (RS) dan layanan kesehatan tanpa dibarengi dengan kenaikan iuran peserta. Lalu, meningkatnya utilisasi layanan kesehatan pasca pandemi.
Menanggapi kondisi tersebut, Abdul memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada direksi BPJS Kesehatan. Pertama, meningkatkan penerimaan iuran melalui retensi dan reaktivasi peserta non aktif. Kedua, melakukan advokasi kepada pemerintah untuk mempertimbangkan opsi penyesuaian iuran atau mengalokasikan dana tambahan dari sumber pendapatan lain.
Ia menyatakan, upaya menjaga ketahanan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) juga perlu dibarengi dengan pencegahan kebocoran dana. “Kami berusaha agar bagaimana tidak bocor dana BPJS Kesehatan ini dengan melakukan pencegahan dan penanganan tentang kecurangan atau fraud,” ucap Abdul.
Selain itu, ia juga mendorong adanya koordinasi yang lebih efektif antar penyelenggara jaminan sosia. Sebab hingga saat ini masih banyak kasus penyakit akibat kecelakaan kerja yang seharusnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tapi malah ditanggung BPJS Kesehatan.
“Data yang ada pada kami bahwa ada sekitar Rp 7,1 triliun dana yang kami bayarkan untuk penyakit karena kecelakaan kerja. Oleh karena itu kami tentunya perlu berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri,” ujar Abdul.

