Kemenkomdigi Minta TikTok hingga YouTube Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mewajibkan platform digital, seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan Facebook mengklasifikasikan layanan mereka berdasarkan tingkat risiko bagi anak-anak. Langkah ini sebagai upaya memperkuat aturan perlindungan anak di dunia digital.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengungkapkan bahwa langkah ini sangat penting untuk mengkategorisasikan jenis layanan yang dapat diakses anak-anak.
Baca Juga
Menkomdigi: RPP Perlindungan Anak di Ruang Digital Wujud Nyata dari Masyarakat
"Harus ada kategorisasi yang jelas, layanan mana saja yang boleh diakses anak-anak. Kami menginginkan agar untuk anak usia tertentu, ada penilaian risiko dari para pakar sehingga aturan ini betul-betul tepat," ujar Fifi dalam keterangan resminya, Senin (3/3/2025).
Fifi menekankan bahwa penentuan profil risiko produk sangat penting, mengingat tidak semua platform memiliki tingkat risiko yang sama. Pemerintah akan mempertimbangkan perkembangan kognitif dan sosial anak dalam menilai potensi risiko, termasuk paparan konten negatif, seperti pornografi, kekerasan, dan kecanduan.
"Kami juga memperhatikan risiko lain, seperti potensi kontak dengan orang asing yang tidak dikenal serta dampak ekonomi digital terhadap anak-anak," tambahnya.
Wanita yang pernah menjadi jurnalis itu menyoroti pentingnya perlindungan terhadap data pribadi anak-anak dan dampaknya terhadap kesehatan fisik dan psikologis mereka. Fifi juga menyebutkan pentingnya mendengarkan pengalaman anak-anak langsung, misalnya ketika mereka merasa akses media sosial mereka dibatasi.
Baca Juga
Dukung Transformasi Digital Indonesia, Telkom (TLKM) Agresif Kembangkan AI
Diketahui, inisiatif perlindungan anak ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2023. Kemenkomdigi merancang regulasi perlindungan anak pada Juli-Agustus 2023, dan pada 2025 mengadakan forum group discussion (FGD) serta membentuk tim kerja yang melibatkan akademisi, praktisi, dan perwakilan anak-anak.
Di sisi lain, pemerintah diharapkan mengeluarkan regulasi yang lebih ketat mengenai perlindungan anak di dunia digital, termasuk edukasi dampak media sosial dan game yang harus dilakukan secara berulang. Dengan regulasi ini, pemerintah berharap ruang digital lebih aman dan ramah anak bisa terwujud melalui kerja sama dengan berbagai pihak. (C-13)

