Istimewakan YouTube di Medsos untuk Anak, Negara Tetangga Diprotes Meta hingga TikTok
SYDNEY, investortrust.id - Raksasa teknologi Meta, Snapchat, hingga TikTok mendesak pemerintah Australia untuk meninjau kembali keputusan yang mengistimewakan YouTube dari undang-undang larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Undang-undang yang disahkan oleh parlemen Australia pada November lalu ini menetapkan batasan ketat pada media sosial, memaksa perusahaan-perusahaan media sosial untuk melarang akses bagi pengguna di bawah umur atau jika lalai akan didenda hingga AU$ 49,5 juta (sekitar Rp 508 miliar).
Dalam konteks ini, YouTube ternyata mendapat pengecualian lantaran dianggap sebagai alat pendidikan utama dan merupakan satu-satunya layanan yang diizinkan untuk anak-anak sebagai bagian dari akun keluarga dengan hak pengawasan orang tua.
Meta pun berpendapat bahwa anak-anak dan remaja dengan akun YouTube mengalami fitur-fitur yang menjadi alasan pemerintah memberlakukan larangan tersebut, termasuk rekomendasi konten algoritmik, fitur interaksi sosial, dan paparan terhadap konten berbahaya.
Baca Juga
"Pengecualian YouTube bertentangan dengan alasan yang dikemukakan untuk undang-undang ini, dan kami mendesak pemerintah untuk memastikan penerapan hukum yang setara di semua layanan media sosial," kata Meta dalam keterangan perusahaan pada hari Rabu, (5/3/2025).
Di sisi lain, TikTok juga menyatakan kekhawatirannya bahwa pengecualian YouTube dari aturan usia minimum akan menghasilkan undang-undang yang "tidak logis, antikompetitif, dan berpandangan sempit". Sementara Snapchat menekankan bahwa tidak ada perusahaan tertentu yang seharusnya menerima perlakuan istimewa.
Dilansir dari Reuters, beberapa pakar kesehatan mental dan ekstremisme mengatakan bahwa YouTube telah mengekspos anak-anak pada konten adiktif dan berbahaya, karena platform tersebut menampung jenis konten berbahaya yang sama seperti situs lainnya.
Dalam pernyataan publik, YouTube menegaskan bahwa upaya moderasi perusahaan akan semakin agresif, sementara definisi konten berbahaya yang terdeteksi oleh sistem deteksi otomatisnya telah diperluas untuk memperketat pengawasan.
Sementara itu, di dalam negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga tengah merancang aturan batasan usia pengguna media sosial yang lebih ketat. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
Sejumlah wacana yang berkembang menyebutkan bahwa usia minimum untuk memiliki akun media sosial di Indonesia akan dinaikkan menjadi 15 tahun, sejalan dengan kebijakan yang diterapkan di beberapa negara lain. (C-13)

