Diluncurkan Prabowo Besok, Danantara Tidak Bisa Dipailitkan dan Hanya Dapat Dibubarkan dengan UU
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025) besok. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).
"Peluncuran Danantara akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto," kata Yusuf.
Baca Juga
Prabowo Luncurkan BPI Danantara di Istana Kepresidenan Besok
Yusuf menyatakan peluncuran Danantara menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis negara. Peluncuran BPI Danantara juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita.
"Yakni, visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif," katanya.
Pembentukan Danantara diatur dalam UU BUMN yang disahkan rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) lalu. Dalam beleid itu disebutkan Danantara pembentukan Danantara bertujuan untuk meningkatkan investasi dan operasional BUMN.
UU BUMN juga menyatakan, Danantara tidak dapat dipailitkan sepanjang tidak dalam keadaan insolven atau keadaan perusahaan yang tidak dapat membayar utang atau kewajiban keuangannya dengan tepat waktu. Hal itu tercantum dalam Pasal 3X UU BUMN.
"Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven," tulis Pasal 3X seperti dikutip Minggu (23/2/2025).
Dalam pasal yang sama disebutkan, organ BPI Danantara yang terdiri dari dewan pengawas dan badan pelaksana serta pegawai BPI Danantara bukan merupakan penyelenggara negara. BPI Danantara juga menetapkan sistem kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai BPI Danantara.
Selain itu, menteri BUMN, organ BPI Danantara, dan pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang ditimbulkan. Hal itu jika menteri, organ, dan pegawai Danantara dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Baca Juga
Syarat Jadi Bos Danantara: Usia Maksimal 70 Tahun dan Bukan Kader Partai
Sementara itu, Pasal 3Z UU BUMN menyatakan BPI Danantara hanya dapat dibubarkan dengan undang-undang.
"Badan hanya dapat dibubarkan dengan undang-undang. Pembinaan dan pengawasan Badan dilaksanakan oleh presiden," tulis Pasal 3Z ayat (1) dan Pasal 3Z ayat (2) UU BUMN.

