Koperasi Diizinkan Kelola Tambang, Menkop: Terima Kasih Pak Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah bersama DPR membuka pintu kepada koperasi untuk menggaet kontraktor guna mengelola tambang menyusul disahkannya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Terima kasih kepada Presiden Prabowo dan anggota DPR atas disahkannya Undang-Undang Minerba yang memberi kesempatan kepada koperasi untuk bisa mengelola tambang," katanya ditemui di kantor Kemenkop, Jakarta, Rabu (19/2/2025) seusai menerima audiensi Utusan Khusus Presiden (UKP) Raffi Ahmad.
Baca Juga
Soal UMKM Diizinkan Kelola Tambang, Anindya: Ada Peluang Kerja Sama dengan Kadin
Namun, Budi Arie menyebut, nantinya izin tambang tidak boleh diberikan kepada sembarang koperasi. Pemerintah bakal menyeleksi pengelolaan tambang kepada koperasi yang dinilai kompeten. "Tentu perlu spesifikasi teknis dan keahlian tertentu dalam pengelolaan tambang yang bisa menciptakan anggota masyarakat. Karena itulah kami berterima kasih koperasi diberi kesempatan mengelola tambang," jelasnya.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu belum dapat memastikan jumlah koperasi yang memenuhi persyaratan mengelola tambang. Dia mengungkapkan, Kemenkop tengah melakukan penyusuran data. "Oh ini kita lagi (susun) dataya. Namun, yang pasti, koperasi kan niatnya adalah memberi kesejahteraan bagi masyarakat," tuturnya.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) menggandeng kontraktor dalam pengelolaan lahan pertambangan. Mereka kini menjadi penerima izin tambang prioritas setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba menjadi UU.
Meski demikian, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, untuk mengelola lahan pertambangan perlu menyiapkan banyak hal. Untuk itu, pemerintah tak melarang ormas keagamaan, koperasi, maupun UMKM jika ingin menggandeng kontraktor.
“Sekarang yang namanya tambang itu hampir 90% atau mungkin 80% lah kalau enggak salah kan dikerjakan juga oleh kontraktor, karena alat yang terbatas dan lain sebagainya. Jadi ya enggak haram juga,” ujar Tri Winarno saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga
Nantinya, para penerima izin tambang prioritas tersebut tidak hanya mengelola lahan-lahan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Mereka juga bisa mengelola lahan baru, termasuk menggarap lahan pertambangan mineral.
Tri Winarno menegaskan, ada beberapa kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan untuk dapat mengelola tambang, di antaranya pemenuhan aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan. “Harus tetap memenuhi aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan. Itu wajib. Enggak boleh enggak ada. Tetap itu kriterianya. Tetap harus itu,” tegas dia.

