Soal UMKM Diizinkan Kelola Tambang, Anindya: Ada Peluang Kerja Sama dengan Kadin
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyoroti aturan yang mengizinkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mengelola tambang seiring disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi UU.
"Jadi apa pun yang kita lihat di UU Minerba yang baru, tentu kita akan pelajari dan melihat peluang kerja sama antara lembaga-lembaga, masyarakat, untuk kerja sama dengan Kadin provinsi," ungkap Anindya ditemui seusai menghadiri Indonesia-France Business Forum 2025 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
CEO PT Bakrie & Brothers Tbk itu menjelaskan, Kadin siap memfasilitasi para pengusaha UMKM yang nantinya bakal menggaet kontraktor untuk mengelola tambang. Ia menyebut, anggota-anggota Kadin memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pengelolaan tambang. Selain itu, Kadin siap membantu akses pendanaan serta pasar bagi pengusaha UMKM.
"Nah itu semua memang membutuhkan waktu, tetapi dengan kerja sama bisa mempersingkat semua dan membawakan hasil. Kalau itu berhasil, tentu manfaatnya dirasakan semuanya, termasuk negara dengan bayar tajak, royalti, dan lain-lain," ujarnya.
Anindya menyebut, secara umum Kadin memahami keinginan pemerintah agar seluruh sumber daya milik negara dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat. "Jadi semua mesti diberikan kesempatan untuk bisa mengelola dan lebih penting lagi menikmatinya," kata dia.
Anindya menjelaskan, Kadin secara UU menaungi seluruh kelompok usaha. Tidak hanya swasta, melainkan BUMN dan koperasi, termasuk UMKM.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, tidak semua UMKM bakal menjadi penerima izin tambang prioritas. Sebab, ada kriteria yang mesti dipenuhi. Salah satunya adalah soal wilayah.
“Pemerintah punya cara berpikir begini, ini kan retribusi aset, tetapi harus lewat aturan. Nah UMKM ini adalah UMKM daerah. Contoh, dia di Kalimantan Timur wilayahnya, yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur di kabupaten itu,” kata Bahlil saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Bahlil memandang hal itu sebagai persyaratan penting untuk mewujudkan pemerataan. Sebab, selama ini banyak lahan pertambangan di daerah-daerah justru dikelola pengusaha-pengusaha asal Jakarta.
“Selama ini kan enggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan, bahwa IUP (izin usaha pertambangan) ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan,” ungkap mantan Menteri Investasi tersebut.
Ditegaskan Bahlil, persyaratan ini menjadi arah kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, dengan begitu, para pelaku UMKM di daerah bisa menjadi tuan di wilayahnya sendiri.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa IUP yang akan diberikan tidak bisa dipindahtangankan dalam bentuk apa pun. Diharapkan, kebijakan ini bakal mendorong munculnya pengusaha-pengusaha baru di daerah. “Itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun. Bukan beli, dikasih, abis itu dijual lagi. Jadi sekarang dia UMKM, 5 tahun ke depan itu bisa menjadi pengusaha besar. Nah inilah yang menjadi tujuan pemerintah,” ucap Bahlil.

