UMKM Jadi Penerima Izin Tambang Prioritas, Ini Kriterianya
JAKARTA, investortrust.id - Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi UU, membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini bisa mengelola lahan pertambangan.
Kendati demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, tidak semua UMKM bakal menjadi penerima izin tambang prioritas. Sebab, ada kriteria yang mesti dipenuhi. Salah satunya adalah soal wilayah.
Baca Juga
UU Minerba Baru Disahkan, Ormas Keagamaan Bisa Kelola Lahan Tambang di Luar Eks PKP2B
“Pemerintah punya cara berpikir begini, ini kan retribusi aset, tetapi harus lewat aturan. Nah UMKM ini adalah UMKM daerah. Contoh, dia di Kalimantan Timur wilayahnya, yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu,” kata Bahlil saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Bahlil memandang hal itu sebagai persyaratan penting untuk mewujudkan pemerataan. Sebab, selama ini banyak mendapati lahan pertambangan di daerah-daerah justru dikelola pengusaha-pengusaha asal Jakarta.
“Selama ini kan enggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan, bahwa IUP (izin usaha pertambangan) ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan,” ungkap mantan Menteri Investasi tersebut.
Ditegaskan Bahlil, persyaratan ini menjadi arah kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, dengan begitu, maka para pelaku UMKM di daerah bisa menjadi tuan di wilayahnya sendiri.
Baca Juga
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa IUP yang akan diberikan tersebut tidak bisa dipindahtangankan dalam bentuk apa pun. Diharapkan, kebijakan ini bakal mendorong munculnya pengusaha-pengusaha baru di daerah.
“Itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun. Bukan beli, dikasih, abis itu dijual lagi. Jadi sekarang dia UMKM, 5 tahun ke depan itu bisa menjadi pengusaha besar. Nah inilah yang menjadi tujuan pemerintah,” ucap Bahlil.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan, nantinya UMKM-UMKM di daerah akan diseleksi dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi sebelum diberikan IUP.
“Ya pastilah (ada kriterianya). Ada aspek teknis, ekonomi, dan lingkungan. Sekarang begini, umpamanya ada SMP favorit, penduduk di sekitar situ banyak, yang dipilih yang mana? Yang terbaik kan,” terang Tri Winarno.

