Bahlil: Harus Ada Lembaga yang Mengawasi LPG 3 Kg
JAKARTA, investortrust.id- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, harus ada lembaga yang mengawasi elpiji atau LPG bersubsidi 3 kilogram (kg).
"Saya katakan bahwa harus ada lembaga yang mengawasi untuk elpiji subsidi," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (11/2/2025) dilansir Antara.
Menurut dia, lembaga pengawas itu bisa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) atau lembaga lain. "Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain, seperti lembaga ad hoc," katanya.
Baca Juga
Legislator Minta Pemerintah Jamin UMKM Terdaftar Sub Pangkalan LPG
Bahlil mengaku sedang merumuskan lembaga yang lebih cocok menjadi pengawas LPG bersubsidi. "Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran," kata Bahlil.
Dia menegaskan bahwa subsidi harus tepat sasaran karena untuk rakyat. "Jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, dan kemudian tidak boleh terjadi penyalahgunaan karena subsidi itu untuk rakyat," ujarnya.
Bahlil Lahadalia pernah mengungkapkan sebanyak 375.000 pengecer gas LPG 3 kg naik statusnya menjadi sub-pangkalan resmi. Menurut dia, peningkatan status ini direalisasikan seiring instruksi presiden yang mengaktifkan kembali pengecer untuk mengatasi antrean dan kelangkaan LPG 3 kg di masyarakat.
Baca Juga
Bahlil Blak-blakan Soal LPG 3kg, Subsidi Tak Tepat Sasaran Bisa Capai Rp 26 T
Bahlil juga mengaku, pihaknya tak menerapkan syarat khusus kepada para pengecer yang beralih ke sub-pangkalan. Para pengecer itu secara otomatis menjadi sub-pangkalan. Nantinya, Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi untuk memastikan penjualan gas melon oleh sub-pangkalan ini berjalan sesuai ketentuan.
Data dari Pertamina Niaga, jumlah pengecer saat ini berada di angka 375.000 nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu, Pertamina akan membekali sub-pangkalan dengan sistem aplikasi.
Adapun proses menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya.

