Legislator Minta Pemerintah Jamin UMKM Terdaftar Sub Pangkalan LPG
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Ketua Komisi VII DPR, Chusnunia Chalim menyoroti kebijakan pemerintah yang menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk membuka akses bagi pemilik warung bisa menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan LPG bagi masyarakat. Namun, masih banyak pemilik warung yang kesulitan dalam proses pendaftaran, terutama terkait penggunaan sistem online.
Baca Juga
Bahlil Blak-blakan Soal LPG 3kg, Subsidi Tak Tepat Sasaran Bisa Capai Rp 26 T
Chusnunia mengungkapkan masih ada UMKM di beberapa daerah yang belum dapat menjual LPG 3 kg karena belum memahami prosedur pendaftaran sebagai sub pangkalan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.
"Program ini harus disertai dengan sosialisasi yang masif dan pendampingan yang memadai bagi para pelaku UMKM. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk memperluas akses LPG subsidi justru menjadi kendala bagi warung-warung kecil karena kurangnya pemahaman dan keterbatasan akses terhadap teknologi," kata Chusnunia dalam keterangannya dikutip Selasa (11/2/2025).
Chusnunia mendesak Pertamina dan pemerintah lebih aktif dalam memberikan pendampingan teknis kepada para pemilik warung, baik melalui pelatihan langsung maupun penyediaan pusat bantuan yang mudah dijangkau. Selain itu, ia juga mendorong adanya mekanisme pendaftaran alternatif bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem digital.
"Kami di Komisi VII DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak menambah beban bagi UMKM," ucapnya.
Baca Juga
Ia menambahkan, pemerintah harus memastikan seluruh pemilik warung, terutama di daerah, mendapatkan akses yang mudah dan adil dalam program sub pangkalan ini. Melalui langkah konkret ini distribusi LPG 3 kg diharapkan dapat berjalan lebih lancar, kebutuhan masyarakat terpenuhi, dan para pelaku UMKM tetap dapat menjalankan usahanya tanpa hambatan administratif. (C-14)

