Erick Thohir Sebut Revisi UU BUMN Tandai Berdirinya BPI Danantara
JAKARTA, investortrust.id - Menteri BUMN Erick Thohir menyebut pengesahan perubahan ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau revisi UU BUMN menjadi penanda berdirinya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Di dalam Rancangan Undang-Undang BUMN yang telah disetujui antara pemerintah dan DRP pada tingkat satu juga adalah pendirian BPI Danantara,” kata Erick saat Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Sidang Paripurna, DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Sidang Paripurna, DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Dok. DPR RI
Baca Juga
BPI Danantara Terbentuk, Menteri BUMN Punya Kewenangan 'Powerful'
Erick menjelaskan beberapa pokok dari revisi UU BUMN. Salah satunya, BPI Danantara dapat mengonsolidasikan pengelolaan BUMN dan pengelolaan dividen, serta investasi.
“Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN secara prinsip tata kelola perusahaan yang baik dilakukan secara akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Selain itu, Erick menjelaskan BPI Danantara akan bertugas untuk mengelola BUMN, baik secara operasional dan pengelolaan dividen. Langkah ini dalam rangka membantu pemerintah dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Sidang Paripurna, DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Dok. DPR RI
“Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” ucap dia.
Revisi UU BUMN, menurut Erick, juga memunculkan peran baru BUMN. Status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dibuat lebih tegas. Hal ini diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi,” ujar dia.
Menteri BUMN Erick Thohir berjabat tangan dengan Ketua Komisi VI DPR RI Dr. Hj. Anggia Ermarini, S.Pd., M.K.M. sambil memegang naskah Rancangan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau revisi UU BUMN pada Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Sidang Paripurna, DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Dok. DPR RI
Tak hanya mengenai pengelolaan aset, pengesahan perubahan ketiga UU 19/2023 juga memberi peluang bagi pekerja disabilitas dan perempuan. Khusus untuk pekerja perempuan, mereka diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi dewan komisaris atau jabatan strategis lain di BUMN.
Baca Juga
Erick mengatakan sinergisitas antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan akan membangun pondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan. Keputusan ini juga akan menjadi jawaban untuk kebutuhan bagi generasi mendatang.
Wakil Ketua DPR Periode 2024-2029 Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi VI DPR RI Dr. Hj. Anggia Ermarini, S.Pd., M.K.M. memperlihatkan Rancangan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau revisi UU BUMN pada Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Sidang Paripurna, DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Dok. DPR RI

