Perguruan Tinggi Batal Kelola Konsesi Tambang, Aspebindo Beberkan Alasannya
JAKARTA, Investortrust.id - Asosiasi Pemasok Energi, Batu Bara, dan Mineral Indonesia (Aspebindo) mendukung langkah pemerintah membatalkan kebijakan pemberian konsesi tambang secara langsung kepada perguruan tinggi/kampus dan menggantinya dengan bantuan dana riset serta beasiswa.
Pembatalan itu terungkap dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga
Bahlil: Perguruan Tinggi Tak Diberi Izin Langsung Kelola Tambang untuk Jaga Independensi
Ketua Umum Aspebindo Anggawira menilai, langkah tersebut sejalan prinsip perguruan tinggi yang fokus pada fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. "Keterlibatan langsung dalam bisnis tambang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, komersialisasi berlebihan, serta risiko lingkungan dan sosial yang sulit dikendalikan oleh institusi pendidikan," kata Anggawira dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, mengelola tambang bukan tugas utama kampus. Dengan disahkannya UU Minerba terbaru, kampus tetap dapat menjalankan perannya tanpa terbebani urusan operasional pertambangan. Dengan demikian, kampus lebih fokus pada inovasi teknologi pertambangan yang ramah lingkungan serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. "Dukungan dana riset dan beasiswa akan mendorong peningkatan efisiensi industri dan melahirkan tenaga ahli yang lebih siap bersaing," ucapnya.
Ia menilai, hal tersebut lebih relevan bagi keberlanjutan sektor pertambangan dibandingkan kampus turun langsung dalam operasional industri. Selain itu, Anggawira menyoroti pentingnya hubungan sinergis antara industri pertambangan dan dunia akademik. "Industri pertambangan tetap bisa bermitra dengan kampus melalui riset bersama, program magang, dan pengembangan teknologi," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya alam tambang merupakan sektor dengan regulasi ketat dan membutuhkan manajemen profesional. Jika dikelola pihak yang kurang berpengalaman, potensi kerugian negara bisa lebih besar.
"Dengan kebijakan ini, konsesi tambang tetap dapat dikelola pihak yang lebih kompeten, sementara kampus mendapatkan manfaat ekonomi secara lebih optimal melalui hibah riset dan beasiswa," kata Anggawira.
Baca Juga
Selain itu, Aspebindo menilai, keputusan pemerintah merupakan langkah strategis yang tidak hanya mendukung keberlanjutan sektor tambang, tetapi juga memastikan bahwa perguruan tinggi tetap fokus pada peran akademiknya. "Kampus tetap mendapat manfaat ekonomi, sementara sektor pertambangan tetap berjalan dengan tata kelola yang lebih profesional dan efisien," tuturnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang guna menghargai dan menjaga independensi kampus. “Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” ucap Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025) (C-14)

