Menko Perekonomian: Pemerintah Kaji Perpanjangan DHE Minerba dan Perkebunan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji perpanjangan jangka waktu penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari peirode selama tiga bulan yang berlaku untuk sektor mineral dan batu bara serta perkebunan.
Diketahui, pemerintah berencana merevisi aturan DHE Sumber Daya Alama (SDA). Di mana, revisi akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE SDA.
"Masih akan dikaji dalam waktu dekat. Pasti akan diperpanjang dan sektornya adalah minerba dan juga hasil dari perkebunan. Dan sekarang sedang kita bahas juga dengan Bank Indonesia terkait insentif yang bisa diberikan," ungkap Airlangga saat ditemui usai menghadiri acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Hotel Mulia, Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Baca Juga
Sebagai tambahan informasi, Presiden Prabowo Subianto berencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang kebijakan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Prabowo meminta penetapan DHE dalam rekening khusus perbankan Indonesia tidak hanya selama tiga bulan.
"Terakhir terkait DHE. PP itu arahan Bapak Presiden adalah untuk diperpanjang tidak hanya tiga bulan," kata Airlangga dalam Konferesi Pers di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Sekadar informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam mengatur kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia paling sedikit 30% dan paling singkat 3 bulan.

